Transaksi Dengan Petugas, Pengedar Sabu Diringkus di Medan Deli
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang bandar kecil narkoba jenis sabu dari kawasan Medan Deli, beberapa hari lalu.
Tersangka yang diamankan berinisial AR (32) warga Jalan Platina IV, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Kamis (3/5) sore menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat belum lama ini yang mengatakan bahwasanya AR mengedarkan narkoba di sekitar tempat tinggalnya.
“Berbekal informasi tersebut, anggota kita melakukan penyamaran dengan memesan narkoba dari Target Operasi (TO) kita,” tegasnya.
Petugas yang melakukan penyamaran bertemu dengan, AR yang saat itu berada tak jauh dari rumahnya. Tak menaruh curiga, tersangka langsung menyerahkan (transaksi) sabu yang dipesan petugas.
Saat itu juga petugas melakukan tangkap tangan terhadap pelaku. Dari tangan tersangka turut disita sejumlah barang bukti diantaranya sabu, HP dan puluhan plastik klip kosong tempat sabu.
“Anggota kita langsung meringkus tersangka dan menyita 3 plastik klip sabu seberat 0.50 gram, 20 plastik klip kosong tempat sabu, 1 skop dan 1 unit ponsel. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif,” pukasnya.(MR/Suriyanto).
