Teguh : Ada Oknum Anggota DPRD Kota Medan dan Oknum Anggota DPRD Sumut Yang Bekingi Toilet
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Teguh, warga Komplek Deli Indah-2, Lingkungan 10, Kelurahan Brayan Kecamatan Medan Barat kecewa terhadap kebijakan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang dinilai tidak konsisten dengan pernyataannya ketika turun kelokasi memantau bangunan toilet yang dibangun diatas fasilitas umum (Fasum) milik seluruh warga komplek Deli Indah-2.

Di terangkan Teguh baru-baru ini, bahwa oknum anggota DPRD Kota Medan tersebut duduk di Komisi D dan ternyata di ketahui turut men dukungan agar pembangunan toilet dilanjutkan, dan benar saja, saat ini pembangunan toilet sudah rampung seratus persen.
“Saya mendapat informasi, ada oknum anggota DPRD kota Medan yang duduk di Komisi D menyuruh pemilik bangunan untuk membangun kembali toilet. Sementara, oknum anggota DPRD Kota Medan tersebut juga yang pernah mengatakan agar bangunan toilet di stanvaskan, dan akan dilakukan rapat Dengar Pendapat di Komisi D,” terang Teguh.
Disayangkan, tambah Teguh, wakil rakyat yang seharusnya membantu masyarakat yang terzolimi, namun hanya karena ada kepentingan, digelapkan hati nuraninya. “ Apa Undang-Undang, tidak berjalan semestinya, dan apa karena di lingkungan kompleks, semua orang bebas sesuka hatinya membangun?, kemana Walikota Medan, Satpol PP, Camat, Lurah dan perangkat lainnya, haruskah uang mengalahkan segalanya,” keluhnya.
Anggota DPRD Provsu berinisial BM turut serta mendukung pembangunan toilet
Kekecewaan Teguh, warga Lingkungan 10, kompleks Deli Indah-2 Kelurahan Pulo Brayan semakin terlihat, disaat dia mengetahui ada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang turut juga membekingi pembangunan toilet yang jelas sudah menyalah karena dibangun tanpa ada persetujuan warga dan diatas bahu jalan Fasum kompleks perumahan yang mayoritas di diami oleh warga Tionghoa itu.
“ Berapa sih harga toilet itu, sehingga menjadi perhatian semua pihak. Sampai-sampai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, turut mencampurinya. Apakah tidak begitu kuat oknum anggota Komisi D DPRD Kota Medan tersebut yang sudah terlebih dahulu membekingi bangunan toilet itu,” kata Teguh terheran-heran.
Ditambahkan Teguh, bahwa anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara berinisial BM telah mengirimkan surat kepada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan dan ditembuskan ke Camat Medan Barat serta Lurah Pulo Brayan yang isinya agar kamar mandi (toilet) yang berada di samping Pos Sekuriti perumahan tidak di bongkar.
Di terangkan Teguh lagi, sebelumnya pada tanggal 23 April 2018, Camat Medan Barat yang diwakilkan oleh Kasi Trantib, telah mengundang warga yang keberatan, dan warga yang tidak keberatan terhadap pembangunan toilet yang ada tepat di belakang Pos Satpam.
Selain memanggil kedua belah pihak, Camat juga memanggil pihak perwakilan dari Satpol PP Kota Medan, Dinas Perizinan terpadu, Kepala Lingkungan 10, dan pihak Polsek Medan Barat untuk melakukan pertemuan mencari solusi penyelesaian pembangunan toilet. Namun oleh perwakilan dari pihak yang tidak keberatan atas di dirikannya toilet bernama Agus, meminta kepada Camat Medan Barat melalui Kasi Trantib untuk menunda pertemuan sampai Senin pekan depan.
Namun setelah satu minggu berlalu, Teguh mengakui, kepada awak media bahwa pihak Agus yang mewakili pemilik bangunana bernama Akim, tidak ada menghubunginya untuk bertemu. Dan malah pada tanggal 23 April 2018, datang surat bernomor 18/F.PDI-P/DPRD-SU/IV/2018, permintaan dari anggota DPRD Sumut inisial BM yang meminta kadis PKP2R Kota Medan, tidak melakukan permbongkaran fasilitas publik,” katanya heran.
Teguh berharap ada hati nurani dari dewan yang tidak sejalan dengan beberapa Komisi D untuk melihat fakta sebenarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Kota Medan, dari Fraksi Hanura, Landen Marbun, SH mengatakan, tidak ada dasar warga membangun dengan memakai fasilitas umum, termasuk, fasum yang ada di dalam kompleks, sebab, itu sudah merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemiliki provider saat itu untuk seluruh warga kompleks.
“Sesuai dengan Permendagri No.32 tahun 2010 Pasal 1 jelas di sebutkan bagi siapapun yang mendirikan bangunan haruslah mengantongi izin mendirikan bangunan dari pemerintah. Salah satu syarat mengurus IMB, adanya surat tidak keberatan dari tetangga. Surat tersebut harus di tandatangani oleh para tetangga. Nah, jika ada tetangga yang tidak tanda tangan, tapi bangunan berdiri, itu perlu dipertanyakan,” terang Landen saat itu.(MR/tim)
