Bawaslu Sumut Instruksikan Kepada Panwas Medan dan Deliserdang Usut Dugaan Pelanggaran Paslon Gubsu No.2
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Bawaslu Sumatra Utara (Sumut) telah menginstruksikan kepada Panwas kota Medan dan Deli Serdang mengusut tuntas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon Gubernur Sumatra Utara nomor urut 2.
“Kita telah menginstruksikan secara khusus kepada kedua Panwas Pilkada untuk mengusut tuntas. Kita telah menginstruksikan khusus agar adanya dugaan pelanggaran tersebut diusut sampai tuntas,” ucap Komisioner Bawaslu Sumut Bidang Hukum dan Penindakan, Hardy Munthe kepada wartawan, Rabu (28/3/18).
Hardy menegaskan, bahwa pihaknya telah menerima informasi masyarakat tentang pembagian surat keterangan pengganti e-KTP oleh Paslon Gubernur Sumatra Utara nomor urut 2 (dua) kepada warga Deli Serdang dan pembagian beras berlogokan Paslon Gubernur Sumatra Utara nomor urut 2 (dua) di kota Medan.
Hardy juga mengingatkan, agar Panwas di Kabupaten/Kota hingga petugas Panwas Kecamatan dan PPL di Kelurahan/Desa agar melakukan pengawasan terhadap segala kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses dalam meraih simpati masyarakat. Sebab sebagaimana diketahui untuk Sumatera Utara, bukan hanya Pemilihan Gubernur saja akan tetapi juga berlangsung untuk pemilihan Bupati dan Walikota.
Selanjutnya, Hardy menambahkan, setiap bentuk pelanggaran pemilukada pasti diproses.
“Nah.. Untuk kedua kasus tersebut, kita telah menyerahkan kepada Panwas untuk dilakukan pemeriksaan, sedangkan mengenai hasil kita akan menunggu proses yang dilakukan oleh Panwas Medan maupun Deliserdang,” ujar Hardy. (MR/212)


