BUPATI TAPANULI TENGAH, SURATI PT.NAULI SAWIT DAN GRUPNYA HENTIKAN AKTIVITAS DILUAR HGU NYA
METRORAKYAT.COM | TAPTENG – Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani meminta PT. Nauli Sawit dan grupnya hentikan Aktivitas diluar Hak Guna Usaha (HGU) sebelum ada izin dari Pemda. Khusus Kecamatan Andam Dewi telah mengirimkan surat Pemberitahuan ke PT Nauli Sawit untuk menghentikan sementara kegiatan dan aktivitas diluar HGU.
Apabila beroperasi di luar HGUnya Pemkab Tapteng akan mengambil tindakan mencabut izin prinsip dan izin lokasi di semua wilayah operasionalnya.
Bupati Tapteng di depan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Rabu, 28 Februari 2018 yang lalu dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD Tapteng, Dinas Instansi Terkait, Instansi Vertikal dan Pihak PT. Nauli Sawit dengan tegas meminta apabila ada lahan yang dikuasai oleh PT Nauli Sawit diluar HGU tapi belum memiliki izin prinsip dan izin lokasi dari Pemkab Tapteng agar menghentikan kegiatan, ketentuan ini juga berlaku bagi PT TAS maupun perusahaan perkebunan sawit lainnya yang ada di Tapteng.
Jangan melakukan aktivitas diluar HGU yang belum memiliki izin lokasi karna bertentangan dengan ketentuan perundang undangan agraria yaitu Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang lzin Lokasi, Pasal 2 ayat 2) berbunyi sebagai berikut Pemohon izin Lokasi dilarang melakukan kegiatan perolehan tanah sebelum lzin Lokasi yang ditetapkan.
Kembali kami mengingatkan PT Nauli Sawit agar tidak merusak lingkungan di Andam Dewi sesuai dengan hasil Reses I DPRD Tapteng diduga PT Nauli Sawit merusak hutan mangrove dan terumbu karang ataupun hutan lindung lainnya, tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan meminta DPRD Tapteng mengadukan PT Nauli Sawit ke Pihak yang berwajib.
Selanjutnya Bupati Tapteng menekankan, apabila ada aspek dan hal hal lain yang dicurigai dari PT Nauli Sawit diduga bekerja diluar HGU nya tanpa memiliki izin, akan dibentuk Tim Terpadu anggarannya di tampung di P APBD Tahun 2018 dan meminta Badan Pertanahan (BPN) Tapteng mengukur ulang HGU PT Nauli Sawit dan lahan yang dikuasai PT Nauli Sawit dan diluar izin yang berlaku.
Kita juga minta kepada PT Nauli Sawit dan perusahaan yang lain yang belum memiliki izin prinsip agar tidak melakukan kegiatan sebelum Surat Izin Prinsip dikeluarkan Pemkab Tapteng, ikuti prosedur, taati peraturan yang berlaku jangan seperti PT Nauli Sawit muncul dulu persoalan baru mengurus Izin Prinsip, saya pastikan sepanjang ada masalah Izin Prinsip tidak akan dikeluarkan.
Untuk itu dengan tegas kepada seluruh perusahaan perkebunan sawit diminta, Pertama jangan coba coba melakukan kegiatan di lokasi sebelum ada izin prinsip di keluarkan Pemkab Tapteng, Kedua Jangan coba coba merusak hutan mangrove, merusak terumbu karang dan hutan lindung apabila terbukti selaku Bupati Tapteng bersama sama DPRD Tapteng akan melaporkan ke Pihak Berwajib.
Semua harus terang benderang tidak boleh ada yang dirugikan baik Pihak Pemerintah, masyarakat termasuk ekosistem mangrove dan terumbu karang jangan sampai ada yang dirusak oleh karena kepentingan Perusahaan semata. PT. Nauli Sawit diduga melakukan kegiatan di lahan masyarakat dan garis sempadan atau jalur hijau sungai.
Kita tidak mau keberadaan PT. Nauli Sawit, PT TAS dan perusahaan perkebunan lainnya hanya menguntungkan mereka sendiri, namun seharusnya keberadaan Perusahaan Harus mampu mensejahterakan masyarakat jangan malah sebaliknya merugikan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar (MR/RM).
