BUPATI TAPANULI TENGAH, SURATI PT.NAULI SAWIT DAN GRUPNYA HENTIKAN AKTIVITAS DILUAR HGU NYA

BUPATI TAPANULI TENGAH, SURATI PT.NAULI SAWIT DAN GRUPNYA HENTIKAN AKTIVITAS DILUAR HGU NYA
Bagikan

METRORAKYAT.COM | TAPTENG – Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani meminta  PT. Nauli Sawit dan grupnya hentikan Aktivitas  diluar Hak Guna Usaha (HGU)  sebelum  ada izin dari Pemda.  Khusus Kecamatan Andam Dewi telah mengirimkan surat Pemberitahuan ke PT Nauli Sawit untuk menghentikan sementara kegiatan dan aktivitas diluar HGU.

Apabila  beroperasi di luar HGUnya Pemkab Tapteng akan mengambil tindakan  mencabut izin prinsip dan izin lokasi di semua wilayah operasionalnya.

Bupati Tapteng di depan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Rabu,  28 Februari 2018 yang lalu dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD Tapteng,  Dinas Instansi Terkait,  Instansi Vertikal dan Pihak PT. Nauli Sawit dengan tegas meminta apabila ada lahan yang dikuasai oleh PT Nauli Sawit   diluar HGU tapi belum memiliki izin prinsip dan izin lokasi dari Pemkab Tapteng  agar menghentikan kegiatan, ketentuan  ini juga berlaku bagi  PT TAS maupun perusahaan perkebunan sawit lainnya yang ada di Tapteng.

Jangan melakukan aktivitas diluar HGU yang belum memiliki izin lokasi karna  bertentangan dengan ketentuan perundang undangan agraria yaitu   Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang lzin Lokasi, Pasal 2 ayat 2) berbunyi sebagai berikut Pemohon izin Lokasi dilarang melakukan kegiatan  perolehan tanah sebelum lzin Lokasi yang ditetapkan.

Kembali kami mengingatkan  PT Nauli Sawit agar tidak merusak lingkungan di Andam Dewi sesuai dengan hasil Reses I DPRD Tapteng diduga PT Nauli Sawit merusak  hutan mangrove dan terumbu karang ataupun hutan lindung lainnya, tindakan ini jelas  melanggar  ketentuan yang berlaku  dan meminta DPRD Tapteng mengadukan PT Nauli Sawit ke Pihak yang berwajib.

Selanjutnya Bupati Tapteng menekankan, apabila  ada aspek  dan hal hal lain yang dicurigai dari  PT Nauli Sawit  diduga bekerja diluar HGU nya tanpa memiliki izin, akan dibentuk Tim Terpadu anggarannya di tampung di P APBD Tahun   2018 dan meminta Badan Pertanahan (BPN) Tapteng  mengukur ulang HGU PT Nauli Sawit  dan lahan yang dikuasai PT Nauli Sawit dan diluar izin yang berlaku.

Kita juga minta kepada PT Nauli Sawit  dan perusahaan yang lain  yang belum memiliki izin prinsip agar tidak melakukan kegiatan  sebelum Surat Izin Prinsip dikeluarkan Pemkab Tapteng,  ikuti prosedur,  taati peraturan yang berlaku jangan seperti  PT Nauli Sawit muncul dulu persoalan baru mengurus Izin Prinsip,  saya pastikan  sepanjang ada masalah Izin Prinsip tidak akan dikeluarkan.

Untuk itu dengan tegas  kepada seluruh perusahaan perkebunan sawit diminta,  Pertama  jangan coba coba melakukan kegiatan di lokasi sebelum ada izin prinsip di keluarkan Pemkab Tapteng,  Kedua Jangan coba coba merusak hutan mangrove,  merusak terumbu karang dan hutan lindung apabila terbukti  selaku Bupati Tapteng  bersama sama DPRD Tapteng  akan melaporkan ke Pihak  Berwajib.

Semua harus terang benderang tidak boleh ada yang dirugikan baik Pihak Pemerintah,  masyarakat termasuk ekosistem mangrove  dan terumbu karang jangan sampai ada yang dirusak oleh karena kepentingan Perusahaan semata.  PT.  Nauli Sawit diduga melakukan kegiatan di lahan masyarakat dan garis sempadan atau jalur hijau sungai.

Kita tidak mau keberadaan PT.  Nauli Sawit, PT TAS dan perusahaan perkebunan lainnya hanya menguntungkan mereka sendiri, namun  seharusnya keberadaan Perusahaan Harus mampu mensejahterakan masyarakat  jangan malah sebaliknya merugikan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar (MR/RM).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.