Soal Pungli Di SMPN 10 Medan, Disdik Mengaku Belum Tau

Soal Pungli Di SMPN 10 Medan, Disdik Mengaku Belum Tau
Bagikan

MetroRakyat.com  I  MEDAN  —  Dugaan pungutan liar yang dilakukan sejumlah oknum Guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10 Medan sebesar 30 ribu rupiah yang dilakukan kepada siswa-siswinya, untuk pengambilan SKHUN atau Surat Keputusan Hasil Ujian Nasional menuai protes dari Dinas Pendidikan Kota Medan. Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Medan Drs. Masrul Badri, M.Psi mengaku belum ketahui masalah tersebut. Namun Masri berjanji akan Cross Check terkait pungutan liar yang dilakukan oknum guru di SMP Negeri 10 tersebut, Sabtu (18/6). 

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Ramlan Tarigan ketika dihubungi seputar pengutipan liar tersebut tidak mendapatkan respon. (MR/Nelson). 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.