Penggunaan Helikopter POLRI Diduga Telah Menyalahi Prosedur (Un Procedure)
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Beredarnya video di Media Sosial mengenai sepasang pengantin yang terlihat menggunakan dan mengudara dengan Helikopter milik POLRI pada hari Minggu (25/2/18) lalu di lapangan Haji Adam Malik daerah Pematang Siantar, Kapolda Sumatera Utara langsung membentuk Tim penyelidik awal yang terdiri dari Pers Itwasda, Biro Ops dan Bid Propam Polda Sumut dibawah kendali Irwasda Polda Sumut.
Hal tersebut diketahui saat dilaksanakan Press Release sekitar pukul 08.30 WIB tentang penggunaan Helikopter Polri yang tidak sesuai Prosedur, yang langsung dihadiri oleh Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Drs. Agus Andrianto,SH didampingi Pejabat Utama Polda Sumut di Loby Adhi Pradana Mako Polda Sumatera Utara, Senin (5/3/18).
Pada hal tersebut, diduga bahwa Iptu Togu telah memberikan Fasilitas kepada pasangan pengantin menggunakan Helikopter Dinas Polri tanpa ijin dari Pimpinan untuk kepentingan pribadi, dan diduga telah melanggar peraturan Disiplin anggota POLRI yang sudah diatur dalam pasal 6 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota POLRI.
Dari hasil penyelidikan awal oleh Tim gabungan menemukan dugaan sementara telah ditemukan indikasi yang kuat telah terjadi penggunaan fasilitas dinas Helikopter Polri yang menyalahi prosedur (un procedure) oleh Pilot atas nama Iptu Togu dan Co Pilot bernama Iptu Wiwit Budiyanto.
Penggunaan Helikopter Polri di Polda Sumatera Utara sebenarnya sudah diatur dalam Pertauran Direktur Kepolisian Udara Baharkam Polri Nomor : 56 Tahun 2014 tentang Penggunaan unsur Operasional Kepolisian Udara. (MR/303)
