Temui  Pedagang, Dame Duma Hutagalung Blusukan Kelokasi Pembangunan Pasar Tradisional Kampung Lalang 

Temui  Pedagang, Dame Duma Hutagalung Blusukan Kelokasi Pembangunan Pasar Tradisional Kampung Lalang 
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung turun langsung menemui para pedagang Kampunglalang sekaligus melihat kondisi   pasar  tradisional tersebut yang selama beberapa bulan ini terbengkalai. Senin,(5/3/2018).

Inilah kondisi pembangunan pasar kampunglalang saat ini, Foto by. Rahmat Wartawan Metrorakyat.com Senin,(5/3/18)

Politisi Wanita dari Fraksi Partai Gerindra Kota Medan terlihat  hanya datang seorang  diri menemui para pedagang eks kampunglalang yang mayoritas Ibu-ibu. Kehadiran Duma langsung disambut gembira bercampur harapan oleh para pedagang yang telah lama tidak dapat lagi berjualan disebabkan lapak mereka telah dihancurkan beberapa bulan yang lalu karena kebijakan pemerintah Kota Medan untuk melakukan revitalisasi pasar yang terletak di Jalan Klambir V Kecamatan Sunggal tersebut.

Amatan wartawan di lokasi, terlihat pembangunan pasar kampunglalang yang biayanya bersumber dari APBD Tahun 2016 sebesar Rp.26.288.350.000.00 dan dikerjakan oleh pihak ketiga yakni PT.Budi Mangun KSO terlihat sepi dan tidak ada aktivitas pembangunan sama sekali.

” Ini masih dinding-dindingnya saja yang baru selesai dikerjakan,  saya pikir ini sudah di cor atasnya ternyata ini belum dicor sama kali,” ucap Duma terheran-heran.

Saat ditanya sudah seberapa persen pekerjaan yang telah dilakukan oleh pihak kontraktor, wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Tiga (3) ini tidak bersedia memberikan penilaian.

” Kita nggak mau menilai ini berapa persen, biar ajalah pemko Medan melalui badan pengawas melihat  berapa persen sebenarnya bangunan ini sudah dikerjakan. Jika memang tidak sesuai, kita minta pemborong untuk mengembalikan uang yang sudah diterima dan Pemko membayarkan sesuai dengan kapasitas yang sudah dikerjakan, supaya tidak bermasalah hukum,” ucapnya.

Tambah anggota DPRD Kota Medan yang duduk di Komisi C ini bahwa, saat Rapat dengar pendapat (RDP), yang mengundang PD Pasar, Dinas PKP2R, Komisi C dan PT.Budi Mangun KSO telah dibuat perjanjian, yakni DPRD  memberi kesempatan bagi kontraktor tersebut untuk mengerjakan kembali terhitung sejak Januari sampai tanggal 24 Desember 2018. ” Jadi kita ada hitam di atas putih dan pakai  materai bahwa kita beri batasnya sampai tanggal 24 Maret 2018,  sekitar 90 hari, enggak lama itu,” terang Duma.

Duma juga belum berani memberikan keputusan kepada para pedagang, karena menurutnya, masih ada beberapa hari lagi waktu yang dipergunakan oleh kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaannya, meskipun secara logika hal itu mustahil

Sementara, ditempat yang sama, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kampunglalang, Erwina Pinem saat di minta tanggapannya terkait proyek revitalisasi pasar yang sudah terbengkalai tersebut mengatakan, mereka (para pedagang-red) selama ini masih menunggu kepastian dari perintah Kota Medan tentang masa penyelesaian pembangunan pasar tersebut.

” Kami sudah tidak tahu lagi harus bagaimana, sementara ini kami semua berjualan di pinggir jalan, bahkan ada yang pindah berjualan ke daerah lain. Kalau lama-lama kayak gini, namanya menghancurkan kehidupan kami, apa Pemerintah Kota Medan tidak punya hati, Pak Walikota, sekali-kali turunlah kemari, agar Bapak tahu situasi yang sebenarnya,” ungkap Erwina.

Erwina yang didampingi belasan perwakilan eks pedagang pasar Kampunglalang berharap ada solusi yang diberikan oleh Walikota Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan agar mereka kembali dapat berjualan di pasar tradisional tersebut seperti biasanya lagi.

” Kami berharap, agar kami jangan digantung-gantung lagi, sudah banyak kami pedagang eks pasar Kampunglalang yang di kejar-kejar oleh kolektor Bank, akibat tidak mampu membayar cicilan uang yang pernah kami pinjam saat masih berjualan di sini, mau dari mana kami membayarnya, untuk membutuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah susah,” keluhnya.

Para pedagang eks Pasar Kampung Lalang ini mengatakan, jika waktu yang diberikan, yakni tanggal 24 Maret 2018, pembangunan pasar juga belum selesai dan pedagang tidak bisa berjualan, maka mereka akan mengadukan Pemko Medan ke Komnas HAM dan akan memaksa untuk berjualan didalam lokasi pembangunan pasar, jika tidak ada juga respon dari pihak Pemko, maka para pedagang ini akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor walikota Medan dan kantor DPRD Kota Medan meminta keadilan.(MR/212-red).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.