Tiga Bulan Buron, Tersangka Pembunuh Berhasil Di Tangkap Sat-Reskrim Polres Asahan
METRORAKYAT | ASAHAN — Tiga bulan diburon, akhirnya tersangka pembunuhan Sam(35), warga Dusun VIII Desa Pinang Binaya Kecamatan Teluk Dalam Asahan, akhirnya dibekuk tim gabungan unit Jatanras Satuan Reskrim dan Serse Polsek Pulau Raja Polres Asahan pada Kamis (1/3/2018) di Kebun Sayur Desa Aek Kuasan Asahan.
Tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas dikedua kakinya karena saat digiring untuk menunjukan barang bukti parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan, tersangka melakukan perlawanan dengan menerjang dan menendang petugas.
” Tersangka coba melawan dan melarikan diri saat digiring petugas untuk menunjukkan alat bukti dan terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur, ” jelas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Arif Batubara kepada awak media.
Ia juga menyampaikan bahwa tersangka sudah diberikan perawatan medis di RSUD HAMS Kisaran dan saat ini sudah berada di sel tahanan Mapolres Asahan guna menjalani penyidikan, dan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun Penjara.
Sebelumnya diketahui korban Sabar Halawa tewas pada 19 Januari 2018. Ini berawal saat anak korban menagih hutang sebesar Rp.500 ribu kepada istri pelaku. Namun karena pelaku tidak berada di tempat, anak korban Andi Halawa kembali pulang ke rumah.
Pelaku Syamsul yang diketahui pulang ke rumahnya selanjutnya mendatangi kediaman korban sembari membawa parang. Akhirnya terjadi perkelahian pelaku dengan anak korban. Korban coba melerai,dihadiahi parang oleh tersangka mengenai dada hingga akhirnya korban roboh bersimbah darah dan tewas.(MR/Abid)
