Dittipid Narkoba Polri Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ganja dan 41 Kg Sabu

Dittipid Narkoba Polri Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ganja dan 41 Kg Sabu
Bagikan

MetroRakyat.com  I  CIRACAS – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,6 ton ganja dan 41 kg sabu. Sebanyak 12 pelaku yang terkait ganja dan lima pelaku terkait sabu diamankan aparat kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri BrigjenDharma Pongrekun mengatakan, sindikat pertama yakni jaringan yang membawa 1,6 ton ganja dari Medan ke Jakarta, memakai modus pengiriman menggunakan truk fuso dan jalur laut. Sebanyak 12 pelaku yakni AL, ZU, ZK, MF, MS, SR, IP, DR, R, AK, RA, SY.

“1,6 ton ganja itu dibawa dari Aceh-Medan-Jambi-Lampung tujuan jakarta. Ketika sampai di Lampung, petugas berhasil menangkap truk fuso dan dua orang pengendaranya yakni AL dan ZU,” kata Dharma Pongrekun, Kamis (16/6/2016).

Dharma Pongrekun mengatakan, pengiriman ganja tersebut diketahui berdasarkan perintah pelaku berinisial ZK yang menginstruksikan agar barang haram itu dibawa untuk diedarkan di Jakarta.

“Anggota lalu melakukan pengembangan ke Parung, Bogor untuk menangkap pelaku lainnya yang akan menerima ganja tersebut. Total ada 12 tersangka yang telah ditangkap,” ucap Dharma Pongrekun.

Sindikat selanjutnya yang berhasil diungkap, yakni yang melibatkan dua jaringan yang berbeda dengan barang bukti sabu seberat 41 kg.

Untuk jaringan pertama, petugas mengamankan 24 kg sabu di kawasan Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat.

“Sabu tersebut ditempatkan ke dalam packing (kemasan) Teh Cina. Dua orang tersangka diamankan yakni AD alias DD dan WW alias AW. Setelah itu di tempat lainnya, petugas juga mengamankan 1 kg sabu dari seorang pelaku yakni BE bin SE,” kata Dharma Pongrekun.

Tidak sampai di situ, anggota juga menangkap mengamankan 16 kgsabu yang ditaruh di dalam sebuah mobil Toyota Kijang yang terparkir di lantai 4 Emporium Pluit.

Barang bukti tersebut diselundupkan di dalam mesin tenun yang diimpor dari Cina yang disimpan di sebuah gudang di kabupaten Bogor.

“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menangkap HT yang merupakan warga negara Kanada dan CH seorang warga negara Cina,” ujar Dharma Pongrekun.

Adapun para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (MR02/war).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.