Dua Orang Pelaku Begal Yang Menewaskan Ramli Terancam Hukuman Mati

Dua Orang Pelaku Begal Yang Menewaskan Ramli Terancam Hukuman Mati
Bagikan
Korban Begal Ramli Sebelum Meninggal saat dirawat diruang ICU, Rabu (15/6/2016) kemarin
Korban Begal Ramli Sebelum Meninggal saat dirawat diruang ICU, Rabu (15/6/2016) kemarin

MetroRakyat.com | MEDAN – Kasus perampokan yang mngakibatkan nyawa penjaga malam bernama Ramli, ternyata sudah direncanakan oleh pelaku. Hal itu terungkap saat Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, mengintrogasi keduanya, Rabu (15/6/2016) sore.

“Kami disuruh oleh Usup untuk menemui Ramli, sebelumnya Ramli sudah kenal dan sudah dihubungi oleh Usup,” terang tersangka Dedi Pariansyah Lubis dan Nazir.

Setelah bertemu dengan Ramli di Jalan Ringroad/Gagak Hitam, keduanya pun mengajak korban.

Saat itu ketiganya berangkat dengan dua sepeda motor. Dimana Dedi dengan Ramli berboncengan mengedarai sepeda motor korban Honda Beat BK 5359 ADI, dan Nazir mengendari motor Mio BK 3298 XI.

“Kami disuruh untuk mengambil sepeda motor korban. Pengakuan Usup dia sedang berada di Lapas, kami juga kenl di Lapas Tanjunggusta,” kata tersangka lagi. Ketika berada di Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, pelaku Dedi menjatuhkan handpone miliknya dan meminta korban untuk mengambilkan.

Ketika korban akan mengambil, pelaku berusaha melarikan sepeda motor korban. Namun hal itu diletahui korban dan mngejarnya sambil berteriak rampok. Kedua tersangka yang panik langsung lari ke Komplek Tasbi II hingga tak dapat keluar.

Bersamaan seorang warga setempat menambrak kendaraan tersangka hingga terjatuh. Melihat itu korban langsung mengejarnya, apes saat mendekat Nizar langsung menikam kepala korban.

“Jadi saat korban mendekat pelaku langsung menikamkan pisau ke kepala korban. Namun saat pisau akan dicabut gagangnya lepas,” terang Kombes Mardiaz didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marinduri dan Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono.

Lanjut Mardiaz, dari kesepakatan uang hasil rampokan sepeda motor akan dibagi dua.

“Kesepakatan antara Dedi dengan Usup uangnya akan dibagi dua, sedangan Nizar mendapat jatah dari Dedi. Untuk keduanya dienakan pasal 365 ayat 3 ancaman hukuman mati,” pungkasnya.(Ari)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.