Polsek Sunggal Amankan Pelaku Judi Togel
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Pelaku judi togel diamankan petugas Polsek Sunggal berdasarkan maraknya peredaran judi togel di jalan dusun Paya bakung Kecamatan Hamparan Perak kabupaten Deli serdang,Rabu (10/1/2018) beberapa hari yang lalu.
Pelaku judi togel yang diamankan,Suherman (52)warga Dusun Paya bakung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang bersama barang bukti empat lembar kertas timah rokok bertulisan pasangan angka nomor togel dan uang Rp 100.000,- berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya judi togel di daerah Paya Bakung Setia Makmur Kecamatan Hamparan Perak.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku judi togel yang diamankan adanya laporan masyarakat yang resah maraknya judi togel di daerah Paya Bakung Setia Makmur Kecamatan Hamparan Perak.
“Satuan Unit Reskrim Polsek Sunggal menanggapi laporan masyarakat terkait maraknya judi togel di daerahnya,saat bergerak melaksanakan penyelidikan dilokasi ,petugas mengamankan pelaku dan barang bukti dari Suherman alias Bokir yang saat diperiksa mengaku menjual nomor togel kewarga langsung memboyong ke Polsek Sunggal guna pemeriksaan,” terangnya Wira, Senin(15/1/2018)
Saat ditanyakan pasal yang disangkahkan ke pelaku,Kapolsek Sunggal,Kompol Wira Prayatna SH SIK MH mengenakan pasal pelaku , Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan lama penjara 5 tahun penjara(MR/red)
Keterangan Gambar: Pelaku Judi Toge,Suherman (52) Saat Diamankan Di Polsek Sunggal
