Anggota DPRD Kota Medan, Ilhamsyah: Warga Diminta Patuhi Perda, Membangun Diatas Badan Jalan Umum Jelas Menyalah
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Pemerintah Kota Medan diminta tegas dalam menjalankan peraturan yang sudah ada, agar jangan sampai masyarakat dirugikan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah dengan alasan kemanusiaan. Hal ini dikatakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ilhamsyah ketika diminta komentarnya terkait kisruh pembangunan kamar mandi (WC) yang dibangun oleh seorang warga di daerah perumahan Komplek Deli Indah-2 Kelurahan Brayan Kecamatan Medan Barat, Senin,(15/1/18).
“ Sudah ada perdanya, kalau tidak salah perda No.2 Tahun 2009, tentang larangan mendirikan bangunan diatas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sepadan jalan,” ujar anggota komisi D DPRD Kota Medan ini.
Lanjut Ilhamsyah lagi, bahwa peraturan itu sendiri berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat, mendidik masyarakat agar dapat mengikuti peraturan.
“ Kalau ada 100 orang setuju, 1 tidak setuju, mungkin bangunan kamar mandi yang dibangun di daerah itu lebih banyak manfaatnya dari pada mudaratnya, tapi bagaimanapun peraturan harus di tegakkan, jika benar 99 persen setuju, sampaikan tanda tangan warga yang setuju tersebut secara resmi terlebih dahulu ,” ucap Politisi dari partai Golkar tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong,ST menanggapi permasalahan yang terjadi di Komplek Perumahan Deli Indah-2 Kelurahan Brayan, Kecamatan Medan Barat mengatakan ada baiknya, masyarakat memahami peraturan yang ada di Kota Medan terlebih dahulu terlebih tentang penggunaan fasilitas umum yang akan digunakan untuk kepentingan umum. Jika sifatnya sementara, warga boleh meminta izin kepada instansi pemerintah terkait jika akan menggunakan fasilitas umum milik pemerintah tersebut.
“ Untuk perumahan, sudah ada ditentukan lokasi yang merupakan milik warga dan milik umum. Membangun dengan memakai fasilitas umum atau milik bersama itu, haruslah terlebih dahulu dirundingkan dengan seluruh warga sehingga tidak timbul masalah atau dapat merugikan warga yang lain,” terang politisi dari Partai Demokrat Kota Medan ini.
Parlaungan menghimbau kepada warga yang keberatan atas adanya pembangunan kamar mandi agar mengirimkan surat keberatan ke Komisi D DPRD Kota Medan.
“Kita selaku wakil rakyat tentunya akan menampung semua aspirasi warga Kota Medan, jadi bagi warga yang keberatan silahkan untuk mengirimkan surat ke Komisi D,” pungkas Simangunsong.(MR/red)

