DI DELI SERDANG, OKNUM POLISI MINTA UANG SERATUS JUTA RUPIAH BUAT ASSESMEN. KETIGA TAHANAN NARKOBA PUN BEBAS DILEPAS…

DI DELI SERDANG, OKNUM POLISI MINTA UANG SERATUS JUTA RUPIAH BUAT ASSESMEN. KETIGA TAHANAN NARKOBA PUN BEBAS DILEPAS…
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  DELI SERDANG — Berdalih untuk rehabilitasi Narkoba, oknum perwira di Polres Deli Serdang melepaskan ketiga tahanan Narkoba setelah diduga menyepakati penyetoran uang senilai seratus juta rupiah, Jumat (29/12/2017). Ketiganya adalah DS, BM, NS.

Sebelumnya ketiga tahanan telah  diamankan oleh Polsek Tanjung Morawa pada Jumat, (22/12/17) dari perumahan Taramedang, dari ketiga tahanan tersebut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Satria Fu warna Biru.

Saat dikonfirmasi  Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan , membantah tentang pelepasan tersangka kasus narkoba tersebut.

“Berita itu hanya  Hoax bang, memang tersangka telah ditangkap pada tanggal 22 Desember kemarin, namun tidak ada barang bukti, cuma urinenya saja yang positif makanya sudah menjadi kewajiban kami selama 6 hari untuk mengembangkan kasus tersebut, karena urinenya positif tersangka hanya bisa direhab dan kita sudah kirimkan ketiga tersangka ke BNN Deli Serdang,” jelas AKBP Eddy Suryantha Tarigan.

Dan saat disinggung masalah uang untuk tangkap lepas tersangka narkoba tersebut, lagi lagi Kapolres membantah informasi tersebut.

“Kalau masalah uang itu tidak ada, mungkin ada pihak-pihak yang ambil keuntungan dari kasus ini,” jelasnya Kapolres meyakinkan awak media.

Akan tetapi informasi di lapangan yang awak media ini dapat dan bisa dipertanggung jawabkan menyatakan bahwa ketiga tahanan tersebut sudah  dilepas oleh Kasat Narkoba Polres Deliserdang.

Kasat Narkoba Polres Deli Serdang, AKP. Erwin Tito dikonfirmasi awak media mengaku sudah melakukan gelar perkara dengan Polsek Tanjung Morawa dan sudah berkordinasi dengan pihak BNN kabupaten Deliserdang karna ketiganya positif pemakai narkoba.

“Ketiga pelaku adalah postif pemakai narkoba, sebagai pemakai narkoba maka disarankan untuk di rehab dan di serahkan ke BNN kab.Deli Serdang,” tukas Kasat Narkoba.

Dan menurut informasi yang berkembang saat ini  ketiga pihak keluarga diduga telah memberikan sejumlah uang dengan nominal seratus juta rupiah untuk melepaskan masing masing tersangka narkoba. (MR/TEAM).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.