KETIGA PENGEDAR NARKOBA INI DITANGKAP POLSEK MARDINGDING
METRORAKYAT.COM | TANAH KARO — Tiga pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu, Kita Ras Ginting (38), warga Desa Mardingding, Kecamatan Mardingding, M. Ali Akbar Ginting (29), warga Desa Perbulan, Kecamatan Laubalang, Bahagia (35), warga Desa Buluh Pancur, Kecamatan Laubalang, ditangkap Polsek Mardingdin Polres Tanah Karo, Selasa (14/11/2017) sekira pukul 13.30 wib. Ketiganya diamankan dari lokasi terpisah.
Informasi yang diperoleh dari Kepolisian, saat itu Kanit Reskrim Polsek Mardingding, Aiptu Basmi Ginting bersama personil melakukan penangkapan terhadap Kita Ras Ginting. Kita Ras Ginting diketahui sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu. Kita Ras Ginting terlihat oleh Polisi mengendarai sepeda motor, dan kemudian diikuti oleh petugas. Ketika hendak ditangkap, Kita Ras Ginting melarikan diri, dan membuang bungkus rokok. Akhirnya Kita Ras Ginting tertangkap, dan petugas memerintahkannya mengambil bungkus rokok yang dilemparkan semula. Setelah diperiksa, terdapat dua bungkus plastik kecil berwarna Bening berisi Sabu, dan hasil interogasi petugas Sabu diperoleh dari Ali Akbar Ginting, dan Ali diamankan dari Lost Desa Perbulan, Kecamatan Laubalang. Dari Ali diamankan barang bukti berupa dua plastik Bening berisi Narkotika jenis Sabu.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menginterogasi Ali, dan hasil keterangan Ali bahwa Sabu diperoleh dari Bahagia. Bahagia ditangkap petugas dari Cafe Bunda, di Jalan Renun, Desa Laubalang, Kecamatan Laubalang, Kabupaten Karo. Bahagia mengakui bahwa menjual Sabu sebanyak satu bungkus kecil kepada Ali Akbar Ginting seharga Rp. 250.000,-.
Kapolres Tanah Karo, AKBP. Rio Nababan, SIK., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiganya.
“Ketiga tersangka bersama barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Polsek Mardingding. Dan selanjutnya dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres, Kamis (16/11/2017). (RED/MR).
