Jika Terbukti Korupsi, Hasan Basri Bakal Dipenjara

Jika Terbukti Korupsi, Hasan Basri Bakal Dipenjara
Bagikan

MetroRakyat.com  I  MEDAN – Terkait dugaan korupsi rehab rumah Tjong Afie yang menelan biaya Rp423 juta, Sekertaris (LP3M) Lembaga pemantau Pengawas Pembangunan Kota Medan, Heryanto meminta Kejari Medan segera menahan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Hasan Basri. “Jika terbukti, Hasan Basri harus segera ditahan. Jelas-jelas ini mencoreng nama institusi pemerintahan Kota Medan. Kejari Medan juga harus tegas dan bertindak cepat serta transparan dala mengungkap kasus ini,” kata Heryanto kepada wartawan, Senin (06/06).

Menurut Heryanto, Hasan Basri terkenal jago lobi terhadap pejabat-pejabat. Ia menyarankan, aparat penegak hukum harus bertindak profesional. “Hasan Basri memang jago lobi. Dia juga dikenal dekat dengan Walikota. Tapi ditanah air ini tidak ada satu orang pun yang kebal hukum,” tambahnya.

Berita sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan minta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan usut dana rehabilitasi pembangunan rumah Tjong A Fie yang diduga di Mark Up oleh dinas Pariwisata Medan dikerjakan PT Al Abrar pada tahun 2015 lalu.

Hal itu dikatakan Ibnu Ubay Dilla anggota DPRD Kota Medan Komisi C kepada wartawan, Rabu, (18/5) di gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan. Ubai meminta agar Kejaksaan Negeri Kota Medan segera usut Pembangunan rehap rumah Tjong A Fie yang berada di Jalan Ahmat Yani Medan. Anggaran senilai Rp423 juta berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)  Kota Medan tahun 2015.

“Kejari Medan harus turun tangan dan usut pembangunan rehap rumah Tjong A Fie” jelas Ubay.

Menurutnya, pembangunan rumah peninggalan sejarah dikota Medan harus dilestarikan dan dijaga bukan malah dijadikan objek korupsi.

Bukan hanya pemborong, Ubay juga meminta Hasan Basri selaku Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan juga diperiksa. “Tidak mungkin seorang kepala Dinas tidak tau jika terjadi penyimpangan pada saat rehab rumah yang menghabiskan anggaran dari APBD Kota Medan sebesar Rp 423 juta tahun anggaran tahun 2015 itu,” ungkap Ubay.

Ubay juga menegaskan, bahwa jika terjadi tindakan korupsi pada proyek ini, orang yang bertanggung jawab adalah Hasan Basri karena dia menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan dan dia juga yang menandatangi laporan pertanggungjawabnya.

Selain itu, Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Medan tersebut juga meminta Walikota Medan segera evaluasi Kedis Pariwisata Kota Medan yang menurutnya gagal menjalankan tugasnya sebagai orang nomor satu di Dinas Pariwisata Kota Medan yang kita cintai ini.

Berita sebelumnya, penggunaan dana rehab bangunan bersejarah Tjong A Fie yang menelan biaya Rp 423 juta dikerjakan PT Al Abrar pada tahun 2015 lalu, diduga ada rekayasa anggaran seperti di mark-up. Bangunan yang didirikan tahun pada 1900 ini berada di Jalan Jendral Ahmad Yani, Medan merupakan bangunan Heritage (warisan budaya) yang dirawat menggunakan anggaran Pemko Medan.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Hasan Basri yang sedang berada di Aceh tak berkomentar banyak mengenai dugaan mark-up bangunan bersejarah Kota Medan tersebut. “Saya sedang berada di Aceh, silahkan konfirmasi ke Dewi (PPK),” kata Hasan saat dihubungi , akhir pekan lalu.

Lebih jauh Hasan tidak bisa memaparkan penggunaan anggaran yang menelan biaya ratusan juta tersebut. (Peter/PS).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.