Gara-Gara Jaketnya Ketinggalan, Maling Kampung Ini Akhirnya Dijemput Polisi

Gara-Gara Jaketnya Ketinggalan, Maling Kampung Ini Akhirnya Dijemput Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Sepandai-pandaibya bajing meloncat, pasti akan jatuh juga. Pepatah ini sepertinya cocok buat, Ibmawan (21). Pasalnya, pria pengangguran yang terkenal jagonya mencuri ini karena sudah berulang kali berhasil, akhirnya kandas juga.

Waga Jalan Kopi Perumnas Simalingkar ini tak bisa bilang ‘pisang’ saat polisi datang menjemputnya di Jalan Pales, Simpang Selayang Medan, pada Selasa (3/10) sekira jam 04.00 wib.

Sebab sewaktu ditangkap, korban dan polisi beserta saksi membawa bukti bahwa jaket warna Hitam yang biasa dipakai tersangka tertinggal di rumah korban, Anton (31) saat tersangka masuk dan mencuri di rumah korban di Jalan Kopi Raya 2, No.14, Prumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Senin (2/10) lalu sekira jam 00.30 wib.

Selanjutnya, polisi pun menjebloskan tersangka yang sudah sering meresahkan masyarakat ditempatnya tinggal ini ke dalam penjara.

“Pelaku sudah kita tahan dan masih kita periksa,” kata Kapolsek Deli Tua, Kompol Wira Prayatna, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/10) sore.

Dijelaskannya, bahwa aksi pencurian yang dilakukan tersangka (Ibmawan) terakhir kalinya di rumah korban (Anton). Dimana saat itu, istri korban yang sedang menonton TV terkejut lantaran mendengar suara seperti ada orang yang masuk ke dalam rumahnya ditengah malam. Ketika dicek istri korban terkejut lantaran ada orang tak dikenal sedang bersembunyi di balik meja rumahnya. Sontak ia pun terkejut dan meneriaki suaminya (Anton) sembari memberitahukan ada orang lain di dalam rumah. 

Korban yang mendengar teriakan istrinya langsung mengejar pelaku yang telah lebih dulu melarikan diri. Namun korban hanya mendapatkan jaket pelaku yang tertinggal di pagar rumahnya.

Dari situ, korban langsung menghubungi petugas jaga malam lalu melapor kepada pihak kepolisian setempat.

“Sehati setelah kejadian, pelaku pun berhasil kita ringkus dari tempat biasa ia mangkal (Jalan Pales, Simpang Selayang). Petugas jaga malam mengetahui keberadaan pelaku, sehingga kita bersama-sama turun ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka,” ungkapnya.

Wira menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, aksi tersebut sudah dilakukannya sebanyak dua kali yang tak jauh dari rumah korban.

“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelasnya. (RED/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.