Fraksi Gerindra Pertanyakan Tentang Objek Lahan Parkir Di Gedung dan di Kantor Dinas Pemerintah
MetroRakyat.com | MEDAN – Sidang Paripurna DPRD Kota Medan Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Retribusi Pajak Parkir yang dilaksanakan di ruang paripurna, Senin(30/5/2016), Fraksi Partai Gerindra Pertanyakan kutipan parkir yang tetap dipungut di gedung dan halaman kantor milik Pemerintah.
Seperti yang dibacakan anggota DPRD Kota Medan, H.Waginto,ST,MT didepan Walikota Medan, Pimpinan DPRD Kota Medan, seluruh anggota dewan, para SKPD dan sekretariat DPRD Kota Medan. Dalam pandangan fraksi Gerindra, bahwa sangat banyak pungutan parkir ditemui dilapangan yang dikutip tidak sesuai dengan perda parkir yang telah ditentukan.
Terutama lagi, pengutipan parkir yang dilakukan di gedung dan kantor milik Pemerintah.
“Setelah memperhatikan draft Ranperda Kota Medan tentang retribusi pajak parkir dan hasil pembahasan musyawarah Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, maka dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
1.Pelaksanaan penetapan areal pelataran parkir yang merupakan objek pajak parkir masih rancu. Fraksi Gerindra mengharapkan adanya penafsiran atau ketentuan yang baku dan disepakati antara Dispenda dan Dinas Perhubungan Pemko Medan. Fakta lain, dalam pelaksanaan operasional masih ditemukan dilapangan arela pelataran parkir yang tidak memiliki izin operasional dari BPPT. Namun Dispenda tetap melakukan pengutipan pajak parkir. Ini adalah suatu keadaan yang aneh, dimana kedua instansi yang sama-sama dibawah naungan Pemko Medan tidak dapat bahkan gagal melakukan koordinasi.
2.Bahwa sanksi yang ditetapkan dalam Perda ini harus dilaksanakan secara tegas yaitu bila pengelola menetapkan tarif parkir diluar tarif yang ditentukan maka Pemko Medan akan melakukan pencabutan izin operasional dan akhirnya penutupan lokasi parkir.
3.Pemko Medan harus tegas terkait kutipan parkir di gedung dan kantor milik pemerintah, karena kenyataan dilapangan sampai hari ini, 50% areal kantor Pemerintah dibawah naungan pemko masih dikutip parkir. Seperti kantor Disdukcapil, Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Dinas TRTB, Perkim, Disperindag dan lain-lain.” Baca Waginto.
Fraksi Gerindra sangat menyayangkan kinerja Dinas Perhubungan Kota Medan dan juga Dinas Pendapatan Kota Medan. Karena, kurang melakukan pengawasan terhadap anggotanya dilapangan terkait banyaknya pengutipan parkir yang tidak sesuai Perda, termasuk pada Mall, Hotek, pengelola Gedung, sistem kesepakatan yang digunakan juga kurang jelas.
Permasalahan parkir di Kota Medan ini telah memunculkan polemik ditengah-tengah masyarakat karena pengutipan parkir yang dilakukan oleh petugas parkir masih tidak sesuai Perda.
“Fraksi Gerindra sangat menyayangkan kinerja Kadis Perhubungan dan Dinas Pendapatan Kota Medan.Pemko Medan harus menjadi orang yang paling bertanggung jawab.” Terang Politisi dari Partai Gerindra ini.
Untuk itu, Fraksi Gerindra berpendapat bahwa untuk mengatasi permasalahan yang timbul perlu dilakukan kajian atau indentifikasi unrtuk mengetahui besarnya pengaruh kontebusi terhadap PAD Kota Medan. Selanjutnya dikembangkan agar permasalahan-permasalahan yang ada perlu ditangani guna perkembangan titik lokasi parkir dimasa yang akan datang
“Agar permasalah tidak dapat dilakukan, dimasa yang akan datang perlu forrnat baru untuk mengatur system perparkiran yang dibuat Dinas Perhubungan Kota Medan, menata lokasi parkir, dan percepatan Ranperda parkir tersebut.” Ungkapnya.
Masih dilanjutkan Waginto lagi, bahwa Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang retribusi pajak parkir ini untuk dijadikan peraturan daerah tentang retribusi pajak parkir ini untuk dijadikan peraturan daerah(Perda) dengan mempertimbangkan saran dan pendapat dari fraksi Partai Gerindra.(red).

