Iskandar Z.Sembiring Desak Pappri dan Polisi Tangkap Pembajak !
Pihak yang paling berpengaruh dalam pembajakan adalah pihak yang mengedarkan.
MetroRakyat.com I MEDAN — Mungkin banyak diantara kita yang tidak sadar bahwa yang kita lakukan dalam kegiatan sehari – hari telah melanggar hak cipta orang lain. Tidak lain dari pelanggaran tersebut adalah kegiatan membajak. Kegiatan bajak – membajak telah diterima dan menjadi suatu kegiatan yang dianggap halal oleh masyarakat kita. Praktek pembajakan hak cipta di Indonesia dari tahun ke tahun cenderung meningkat drastis dan sudah sangat memprihatinkan. Salah satu fakta yang ada di lapangan misalnya terjadi pada industri musik. Sadar dengan hal tersebut, komunitas Rumah Kita yang terdiri dari denominasi para musisi dan seniman se-Sumatera Utara melalui Ketua Umum Iskandar Z. Sembiring mengatakan bahwa pihak yang berkompeten dalam mengatasi masalah pembajakan tersebut yakni Pappri (Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) beserta Kepolisian Republik Indonesia. “Bukan hanya kepolisian saja yang harus sikapi pembajakan, namun bergerak dong Papprinya”, ujar Iskandar yang juga aktivis organisasi Pemuda Pancasila Sumatera Utara ini, Sabtu (28/5) di kediamannya Mandala By Pass.

Lebih lanjut menurut Iskandar, usaha mereka (red-musisi/seniman) dalam mencari inspirasi lagu serta pengeluaran biaya yang tidak sedikit dalam proses produksi ternyata tidak dihargai dan dilindungi oleh negara. Hasil karya cipta mereka dengan mudahnya dibajak dan disebarluaskan oleh orang lain untuk kepentingan pribadi mereka. Tidak sedikit dari para artis atau musisi yang hasil karyanya diminati oleh masyarakat ternyata tidak dapat melanjutkan karirnya karena produk mereka yang dijual secara resmi di pasaran dianggap tidak laku. Pihak yang paling berpengaruh dalam pembajakan adalah pihak yang mngedarkan. Banyaknya kaset palsu di pasaran memancing masyarakat untuk membelinya dengan harga yang lebih terjangkau. Harga satu kepingnya yaitu berkisar antara Rp 5.000,00 – Rp 6.000,00. Apabila dibandingkan dengan harga aslinya, maka akan berlipat 10x menjadi Rp 50.000,00. Inilah yang menjadi alasan mengapa masyarakat lebih memilih untuk membeli kaset bajakan. Karena lebih murah, maka mereka mengabaikan akan pelanggaran hak cipta yang telah mereka lakukan, tandas Iskandar kepada www.metrorakyat.com.


