Pemko Binjai Cepat Tindak Lanjuti Temuan BPK

Pemko Binjai Cepat Tindak Lanjuti  Temuan  BPK
Bagikan

MetroRakyat.com  I  BINJAI  — Walikota Binjai HM Idaham  SH MSi meminta  satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan percepatan  penanganan  tindak lanjut  temuan hasil pemeriksaan  aparat  pengawas pemerintah. Sesuai ketentuan  dalam UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan  Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara  menyatakan bahwa pejabat yang tidak memberikan jawaban  atau penjelasan  kepada BPK RI tentang tindaklanjut atas rekomendasi  dalam laporan hasil pemeriksaan  dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundangundangan di bidang kepegawaian.

“Dengan upaya percepatan penanganan,  rekomendasi  atas temuan aparat pengawas pemerintah  dapat diselesaikan secara tuntas dan tepat, “ kata Walikota  HM Idaham diwakili Asisten pemerintahan, Amran, pada rapat  pembahasan  tindak lanjut hasil pemeriksaan  aparat pengawas pemerintah pada SKPD di lingkungan Pemko Binjai, Kamis (26/5) di aula  pemko. Rapat  diselenggarakan oleh Inspektorat Kota Binjai  diikuti kepala SKPD  dan bendahara pengeluaran.

Inspektur Kota Binjai , Zubaedah  mengatakan rapat  bertujuan  untuk percepatan  SKPD dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil temuan aparat pengawas pemerintah  pada Pemko Binjai yang masih  dalam proses  dan yang belum  ditindaklanjuti sejak tahun 2005  sampai tahun 2015  sebanyak 198 temuan. Terdiri dari  rekomendasi atas temuan BPK RI sebanyak 173 temuan dan rekomendasi atas temuan Inspektorat Kota Binjai sebanyak 25 temuan. (Red/Humas).    

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.