Pemko Binjai Cepat Tindak Lanjuti Temuan BPK
MetroRakyat.com I BINJAI — Walikota Binjai HM Idaham SH MSi meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan percepatan penanganan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan aparat pengawas pemerintah. Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara menyatakan bahwa pejabat yang tidak memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK RI tentang tindaklanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundangundangan di bidang kepegawaian.
“Dengan upaya percepatan penanganan, rekomendasi atas temuan aparat pengawas pemerintah dapat diselesaikan secara tuntas dan tepat, “ kata Walikota HM Idaham diwakili Asisten pemerintahan, Amran, pada rapat pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas pemerintah pada SKPD di lingkungan Pemko Binjai, Kamis (26/5) di aula pemko. Rapat diselenggarakan oleh Inspektorat Kota Binjai diikuti kepala SKPD dan bendahara pengeluaran.
Inspektur Kota Binjai , Zubaedah mengatakan rapat bertujuan untuk percepatan SKPD dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil temuan aparat pengawas pemerintah pada Pemko Binjai yang masih dalam proses dan yang belum ditindaklanjuti sejak tahun 2005 sampai tahun 2015 sebanyak 198 temuan. Terdiri dari rekomendasi atas temuan BPK RI sebanyak 173 temuan dan rekomendasi atas temuan Inspektorat Kota Binjai sebanyak 25 temuan. (Red/Humas).

