Selipkan sabu di topi, pria ini diringkus Polisi

Selipkan sabu di topi, pria ini diringkus Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Tumpal Koko Aruan (42), warga Jalan Mandala By Pass, No. 78, Kecamatan Medan Denai, ditangkap petugas saat mengedarkan narkotika jenis Sabu, di Jalan Selam II, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Jumat (18/8/2017) sekira pukul 15.00 wib.

Polisi menangkap Tumpal, saat bertransaksi narkoba di Gang Jati. Sadar bahwa petugas mencium aksinya, Tumpal melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea BK 3492 EN. Dan akhirnya petugas dari Polsek Medan Area berhasil menangkap Tumpal di jalan Selam. Dari tersangka, polisi menemukan satu plastik paket kecil sabu-sabu, yang diselipkan pada topi warna Abu. Selanjutnya petugaspun memboyong Tumpal ke Mako Polsek Medan Area.

Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pengedar narkotika tersebut, Senin (28/8/2017). (RED/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.