Polres Pelabuhan Belawan tangkap dua pelaku narkotika jenis sabu

Polres Pelabuhan Belawan tangkap dua pelaku narkotika jenis sabu
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  BELAWAN — Polres Pelabuhan Belawan melalui Petugas Sat.Res Narkoba mengagalkan peredaran narkoba jenis Sabu-sabu, di kawasan Medan Labuhan serta di Belawan, Selasa (22/8/2017). 

Informasi yang berhasil di himpun di Kepolisian mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat. Bahwa di sebuah rumah di jalan Taut, Komplek Taman Deli, Kelurahan Tangkahan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu. Mendapat informasi tersebut, Unit II Sat Narkoba melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan terhadap Darmansyah (44). Dari hasil interogasi, tersangka mengakui mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sudah 6 bulan, dan saat polisi melakukan pengerebekan, Sabu tersebut sudah habis dijual oleh tersangka.  Kemudian, tersangka membeli sabu-sabu dari Inisial UK.

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa, 2 Set bong, 2 kaca pin berisi Sabu, 1 buah kompor, 4 plastik klip bekas shabu, 2 sendok/sekop shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet emas warna merah, 1 buah handphone, 1 bungkus plastik klip bening.

Selain itu, pada hari yang sama polisi juga menangkap Yuli Agustina Sinaga (32), warga jalan Kampung Kurnia, Lingkungan 8, Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Belawan. Yuli ditangkap pada kamarnya, dan polisi menemukan barang bukti 1 paket sedang berisi sabu-sabu, 1 Bungkus plastik klip kecil kosong, 2 skop/sendok sabu sabu, dan 1 buah handphone.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Edi Sapari membenarkan penangkapan keduanya. Sapari menjelaskan bahwa keduanya sudah ditahan, dan dilakukan pengembangan serta pemeriksaan lebih lanjut. (EBIANTO/RED).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.