Edarkan sabu buat modal nikah, ya gol lah…

Edarkan sabu buat modal nikah, ya gol lah…
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Polsek Delitua menangkap seorang pengedar Sabu, Heri Susanto (32), warga jalan Perbatasan Karang Sari, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (13/8/2017) sekira pukul 20.30 wib. Tersangka diamankan polisi bersama barang bukti, 1 bungkus plastik kecil sabu sabu, di parkiran Alfamart, jalan Karya Muda, kelurahan Gedung Johor, kecamatan Medan Johor.

Informasi yang dihimpun di kepolisian mengatakan, penangkapan bermula polisi menerima informasi dari warga yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di parkiran Alfamart. Hingga informan dan polisi tersebut langsung menuju lokasi yang ditunjukkan. Saat tiba di TKP tersangka terlihat berdiri di parkiran, dengan gerak gerik mencurigakan, sedangkan rekannya M. Rauly Fahdy duduki di atas sepeda motor. Kemudian polisi langsung mengamankan tersangka dan menggeledah, dan menemukan 1 bungkus plastik kecil sabu sabu yang tersimpan pada kuping kirinya. Akhirnya pelaku digelandang ke kantor polisi untuk di proses lebih lanjut.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka, Selasa (22/8). Tersangka memperoleh sabu dari temannya berinisial M (DPO), dan sabu tersebut hendak diantarkan kepada rekannya J (DPO), dengan harga Rp. 150.000,-. Sedangkan rekan tersangka, M. Rauly Fahdi, pada saat itu bersama-sama di Alfamart, mengaku meminta tolong untuk mengantarkannya sampai depan Alfamart. Oleh tersangka mengatakan bahwa Rauly sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut.

“Tersangka menjadi pengedar dengan alasan untuk cari modal mau menikah. Dan tersangka kikta jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari U U RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,” ujar Wira. (RED/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.