2 Kali Garap Siswi SMP di Kebun Jati Hingga Hamil 5 bulan, pemuda ini ditangkap
METRORAKYAT.COM | LUMAJANG — Polsek Candipuro Polres Lumajang, membekuk MHC (24) di warga Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang karena telah mencabuli pacar nya LL (15) yang masih duduk di bangku SMP, Jumat (4/8/2017)
Akibatnya perbutan bejat pelaku, kini korban harus menanggung malu karena ia hamil 5 bulan. Terbongkarnya aksi bejat sang pacar berawal dari pengakuan korban kepada orangtuanya, bahwa dirinya hamil 5 bulan karena telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 2 kali. Mendapat laporan korban, polisi bergerak dengan cepat membekuk pelaku.
Iptu Bambang Suharijantoko ,Kapolsek Candipuro, memapaerkan, dari keterangan tersangka, tindak asusila tersebut terjadi pada bulan Desember 2016, pelaku mengakui menyetubuhi pacarnya karena pengaruh minuman keras dan dilakukan pelaku di tengah kebun jati. Dijelaskan oleh Kapolsek bahwa pelaku membujuk korbannya untuk keluar dari rumah terlebih dahulu dengan alasan mau diajak ke konter handphone.
Sesampainya di konter pelaku membelikan pulsa, lalu mengajak korban membeli minuman yang diduga minuman keras lalu membawa korban ketempat yang sepi di tengah kebun jati.
Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk minum bersama, setelah merasa mabuk kemudian pelaku melakukan hubungan intim, setelah itu pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut ke orang lain.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Candipuro.
“Tersangka telah melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Iptu Bambang Suharijantoko ,Kapolsek Candipuro. (MR/RED).
