Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Remaja Edarkan Cairan Rokok Elektrik Mengandung Narkoba
METRORAKYAT.COM | JAKARTA — Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pedagang cairan rokok elektrik atau dikenal liquid yang mengandung narkoba. Mereka bernama Martino Saputra alias Putra, Gantes Watimuri dan Kurniawan Hidayat alias Wawan ditangkap pada 6 Juli 2017 silam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku sengaja menjajakan narkoba jenis sintetik itu melalui cairan liquid, karena sedang ngetrend di kalangan remaja sehingga mudah laku dan sulit diketahui petugas.
“Hasil laboratorium, liquid itu mengandung High Liquid atau masuk golongan narkotik jenis 5 Fluoro ADB secara kimia, itu ada aturannya di Permenkes No 1 lampiran nomor urut 95,” ungkap Kombes Pol Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Kombes Pol Argo menjelaskan, tersangka Martino mendapatkan barang dari Gantes sedangkan Gantes memperoleh dari Wawan. Sementara Wawan mendapatkan barang haram tersebut dari P yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
“Narkoba jenis sintetik itu diedarkan oleh pelaku yang masih DPO menggunakan medsos, instagram dan juga pelaku Gantes dengan akun instagram Yami,” pungkas Kombes Pol Argo.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati. (MR/RED).
