Dua Pelaku Bersenjata Api Terungkap Timsus Polsek Medan Baru

Dua Pelaku Bersenjata Api Terungkap Timsus Polsek Medan Baru
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Pelaku penembakan Mobil merek honda CRV warna putih dengan nomor polisi BK 1929 IR dirumah kost di Jalan Sei Batang Kuis No 53 Medan dengan motif tersangka cemburu dan dendam berhasil diungkap oleh timsus Polsek Medan Baru saat dipaparkan di lapangan Polrestabes Medan ,Rabu (2/7/2017) pukul 11.00 Wib.

Keterangan Gambar: Waka Polreatabes Medan,AKBP Tatan Dirsan Atmaja.SIK Didampingi Kasat Reskrim ,AKBP.Febriansyah.SIK bersama Jajaran Kapolsek Medan Baru,Kompol Hendra Tri Yulianto.SIK.SH Memaparkan Di Halaman Mako Polrestabes Medan

Adapun tersangka yang sudah diamankan yakni Heriawan Sumantri(32) warga Jalan Dusun III Jalan Kompos Desa Sidomulio, Kecamatan Medan Sunggal bersama rekannya Febri Rahma Sari (22) warga Jalan PWS Gang Kerang No 1A Kelurahan Sei Putih Timur II Kecamatan Medan Petisah. Keduanya terpaksa menjalani hidup di penjara guna pemeriksaan berikutnya.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Waka Polrestabes ) Medan,AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febrianyah SIk bersama Jajaran Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Try Yulianto SH.SIK turut memaparkan kedua pelaku melakukan penembakan dengan tujuan menakut-nakuti korban dikarenakan korban selalu menagih hutang.

“Berdasarkan keterangan saksi dan dua butir proyektil peluru, timsus Unit Reskrim Polsek Medan Baru menindaklanjuti, kedua tersangka terungkap dilokasi tempat hiburan malam Jet Plant, Jalan Imam Bonjol Medan pada hari Selasa(1/8/2017) sekira pukul 03.00 Wib”, terang Waka Polrestabes Medan AKBP.Tatan

Saat dilakukan penggeledahan di Room 16 KTV Jet Plant saat di periksa terdapat dua kartu Hotel Four Point Kamar 611 di pesan Febri dan saat penggeledahan dikamarnya, ditemukan senpi rakitan  jenis Revolver dan narkoba jenis sabu-sabu  saat di introgasi mengakui milik Heri Irawan.

“Saat pemeriksaan, Heriawan mengakui melakukan penembakan di TKP dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban dikarenakan korban selalu menagih hutang kepada Febri Rahma Sari lalu Heriawan Sumantri membuntuti korban dari Jalan PWS untuk menagih hutang”, terangnya Tatan

Menurutnya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) UU DRT Nomor 12 Tahun 1951 Dan 170 jo 56 KUHPidana guna tindak lanjut mengirim berkas perkara ke JPU.(MR11/red).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.