Nekad ! Pria Pembawa Air Gun Ke Polsek Sunggal Diamankan Petugas
MetroRakyat.com I Medan – Petugas Polsek Sunggal berhasil mengamankan Seorang pria saat datang berkunjung ke Polsek Sunggal yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (11/7/2017) pukul 12.00 Wib beberapa hari yang lalu.
Pria tersebut diketahui bernama Budi utomo (37) warga Jalan Binjai Km 13.5 Pasar kecil Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Saat diperiksa, Budi Utomo mengaku berprofesi sebagai wartawan.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, SH.,SIK.,MH, didampingi Kanit Reskrim IPTU Nur Istiono SIK.,SH, menerangkan penangkapan Budi Utomo dilakukan ketika hendak diperiksa, petugas merasa curiga terhadap tas yang dibawa oleh pelaku. Dan benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku melarikan diri, dan selanjutnya petugas Polsek Sunggal mengejar dan menangkap pelaku.
Saat diperiksa, didalam tas sandang pelaku ditemukan senjata Airgun jenis MP-654-CAL, Rabu, (12/7/2017).

“Saat pemeriksan, kami menemukan didalam dalam tas sandangnya ada satu buah Airgun MP-654-K Cal 4,5 MM, 1 (satu) buah botol minyak wangi yang berisi 48 butir peluru besi Airgun, 2 (dua) gas Co2 airgun, 1 lembar kartu pers atas Nama Budi Utomo, 1 lembar kartu Pers Satuan Komunikasi Warta Poldasu atas nama Budi Utomo, 1 (satu) buah HT merk Weierwe, 1 (satu) buah tas sandang warna abuabu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Binter kawasaki BK 3079 GH,” ucap Daniel, saat mmemaparkan tersangka dan barang bukti.
Menurut Daniel, kronologis penangkapan berawal saat pelaku ditanyai petugas, pelaku mengaku salah sseoran Wartawan hendak berkunjung ke Polsek Sunggal.
“Benar bang, saat diperiksa pelaku tersebut mengaku sebagai Wartawan yang hendak berkunjung ke Polsek Sunggal, lalu dilakukan pemeriksaan dan pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka melarikan diri lalu dikejar oleh anggota dan dapat ditangkap. Saat dilakukan pemeriksaan didalam tas sandangnya ditemukannya 1 (satu) Pucuk Airgun MP-654-K cal-4,5 MM dan lengkap dengan amunisi dan tidak memiliki ijin ,”ucapnya.
Selanjutnya tersangka mengaku Airgun tersebut miliknya yang ia beli 3 tahun lalu dengan harga Rp.6 juta. Setelah itu tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sunggal guna penyidikan selanjutnya.
Adapun pelaku dikenakan Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (MR-11/red).

