Sekwan Tidak Sinergi & Mengabaikan Agenda, DPRK Maybrat Akan Kirim Surat Teguran Resmi ke Bupati
METRORAKYAT.COM, MAYBRAT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Kabupaten Maybrat, Silas Frasawi, S.IP., bersama seluruh unsur pimpinan fraksi menyampaikan pernyataan sikap tegas dan kritis yang diunggah akun media sosial Maybrat News, Senin (7/9/2026). Pernyataan ini dilatarbelakangi kekecewaan mendalam terhadap kinerja Sekretaris Dewan (Sekwan) Marten Naa yang dinilai tidak maksimal, bahkan mengabaikan kewajiban utama mendukung pelaksanaan fungsi lembaga perwakilan rakyat.
Dalam pernyataannya, Silas Frasawi membuka dengan pertanyaan mendasar sekaligus teguran keras kepada Bupati dan Sekretaris Daerah:
“Kami berdiri menyampaikan pendapat sekaligus pertanyaan atas kekesalan kami terhadap kinerja Sekwan yang selama ini tidak maksimal menjalankan tugas-tugas agenda DPR. Pertanyaan kami: Apakah Sekwan ini diutus ke lembaga ini untuk mengurus kepentingan DPR atau justru mengurus kepentingan Bupati dan Sekda? Inilah sikap dan pertanyaan pertama kami, “ungkapnya.
Sorotan tajam berikutnya tertuju pada ketidakhadiran Sekwan Marten Naa di sejumlah agenda resmi Dewan. Dari seluruh jadwal kegiatan yang telah ditetapkan dan dikirimkan melalui surat undangan selama 12 kali terakhir, Sekwan hanya hadir sebanyak 2 kali selebihnya tidak pernah hadir tanpa penjelasan yang memadai. Padahal saat ini sedang berlangsung persiapan penting menghadapi sidang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026/2027, momen krusial yang menuntut kehadiran dan dukungan penuh Sekretariat Dewan.
“Momentum hari ini adalah waktu yang sangat penting dan luar biasa. Kita sedang bersiap menuju sidang Perubahan APBD 2026/2027, di mana berbagai hal menyangkut anggaran prioritas pembahasan Dewan sedang disusun dan dievaluasi bersama. Justru di momen yang seharusnya kita bahas bersama, Sekwan justru menghindar dari undangan-undangan yang kami kirimkan sebagai pimpinan DPR, “ucapnya lagi.
Berdasarkan kelalaian dan ketidakberesan tersebut, Pimpinan DPRK beserta seluruh Pimpinan Fraksi menyatakan sikap tegas dan langkah nyata yang akan diambil yakni, Mulai hari ini hingga menjelang sidang perubahan anggaran, DPRK Kabupaten Maybrat menyampaikan sikap tegas kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah:
Pertama, kegiatan pokok dan seluruh aktivitas DPRK Kabupaten Maybrat berpotensi tidak dapat berjalan secara maksimal maupun menyeluruh karena Sekwan dinilai tidak mampu menjalankan fungsinya melayani dan mendukung lembaga Dewan.
Kedua, kinerja Sekwan selama ini dinilai tidak pernah melayani dan mengurus Anggota DPRK dengan baik. Oleh karena itu, mulai besok Pimpinan Dewan bersama seluruh Pimpinan Fraksi akan mengeluarkan pernyataan sikap resmi secara tertulis yang akan disampaikan kepada Bupati Kabupaten Maybrat.
Silas Frasawi juga mengingatkan agar penunjukan pejabat Sekretaris Dewan ke depannya tidak semata-mata mengikuti kehendak pimpinan eksekutif, melainkan harus mempertimbangkan keselarasan dan sinergi dengan lembaga DPRK.
“Kami berharap ke depannya, siapa pun yang akan ditunjuk memimpin Sekretariat DPRK — bukan sekadar orang yang sesuai keinginan Bupati, melainkan sosok yang dapat bekerja sama dan bersinergi dengan baik bersama lembaga Dewan ini, “terangnya.
Perlu diketahui bahwa kedudukan, tugas, dan tanggung jawab Sekretaris DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, Sekretaris DPRD secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari Sekretaris DPRK Kabupaten Maybrat, Marten Naa. (MR/JS)
