Residivis Narkoba Kembali di Tangkap Satres Narkoba Polres Sergai
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tim opsnal Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara berhasil meringkus seorang residivis kepemilikan narkotika jenis sabu, di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.
Pelaku berinisial SN (46) warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai itu ditangkap pada hari Senin (24/8/2026) sekira pukul sekira pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri.
Operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, IPDA Taufik Nasution, S.H, bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dan melihat seorang pria mencurigakan berlari sambil membuang sebuah bungkusan plastik warna hitam.
Dengan gerak cepat petugas mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui plastik hitam yang dibuangnya diduga berisi narkotika jenis sabu, yang sengaja dilempar karena panik melihat kedatangan polisi.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu dengan berat bersih (neto) 1,76 gram.
Plastik klip transparan ukuran kecil sebanyak 3 bungkus berisi kristal diduga sabu dengan berat bersih (neto) 0,17 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit HP merek Realme warna hitam, 1 kantong plastik ukuran sedang warna hitam, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp135 ribu rupiah.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, Kamis (27/8/2026) kepada awak media membenarkan penangkapan tesebut.
Ia mengatakan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sergai.
“Kami menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait adanya aktivitas transaksi barang haram,” ujarnya.
Kasi Humas juga menjelaskan, bahwa terduga pelaku inisial SN, beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan pasal 114 dan pasal 609 KUHP, Undang-undang RI tentang Narkotika,” terangnya. (MR/AS)
