Tegas terhadap PETI, Pemprov Sumut Lanjutkan Penindakan di Sungai Batang Gadis, Muara Mais Mandailing Natal
METRORAKYAT. COM, MANDAILING NATAL – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali melanjutkan upaya pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal. Setelah sebelumnya melakukan penindakan di lokasi pertama di Kecamatan Kotanopan, Tim Terpadu kembali bergerak melakukan operasi penertiban dan menemukan aktivitas PETI di kawasan Sungai Batang Gadis, tepatnya di sekitar Muara Mais.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan tegas Gubernur Sumatera Utara agar seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat ditindak secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat Tim Terpadu tiba di lokasi, para pelaku PETI yang mengetahui kedatangan petugas langsung melarikan diri dengan menyeberangi Sungai Batang Gadis menuju kawasan hutan. Meskipun demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas ilegal.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas PETI telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Pengerukan di sepanjang bantaran Sungai Batang Gadis menyebabkan perubahan bentang alam, kerusakan ekosistem, serta pengikisan tanah yang telah mendekati badan Jalan Lintas Sumatera.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana, seperti banjir dan longsor, yang dapat membahayakan masyarakat serta mengganggu infrastruktur jalan nasional apabila aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Tim Terpadu melakukan penghancuran terhadap sarana dan peralatan yang digunakan dalam aktivitas PETI, menyita barang bukti yang ditemukan di lokasi, serta akan melakukan proses penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi penertiban secara berkelanjutan terhadap seluruh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di berbagai daerah. Selain sebagai bentuk penegakan hukum, langkah ini juga merupakan upaya nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi keselamatan masyarakat, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal serta melaporkan apabila menemukan praktik PETI kepada aparat atau instansi yang berwenang.(MR/Red)
