Jondamay Sinurat: Putusan MK Pendidikan Gratis Belum Dijalankan, Pemerintah Langgar Konstitusi
METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Tepat satu tahun setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Permohonan Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pendidikan gratis, pemerintah dinilai belum melaksanakan amanat konstitusi sebagaimana diperintahkan dalam putusan tersebut.
Kuasa hukum para pemohon, Jondamay Sinurat, menegaskan bahwa Putusan MK yang dibacakan pada 27 Mei 2025 secara tegas menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun yang diselenggarakan masyarakat.
“Seharusnya setelah putusan tersebut, tidak ada lagi pungutan biaya pendidikan dasar yang dibebankan kepada orang tua siswa. Negara wajib hadir dan menjamin seluruh kebutuhan penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya,” ujar Jondamay Sinurat dalam keterangannya baru-baru ini.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak orang tua yang harus mengeluarkan biaya pendidikan bagi anak-anak mereka di tingkat pendidikan dasar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah belum menjalankan putusan MK secara maksimal.
Jondamay bahkan menilai sikap pemerintah tersebut sebagai bentuk Constitutional Disobedience atau pembangkangan konstitusi.
“Ketika putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat tidak dijalankan, maka hal itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Ini berpotensi merusak prinsip negara hukum (rule of law) dan menggesernya menjadi negara kekuasaan (rule of power),” tegasnya.
Soroti Pengalihan Anggaran Pendidikan
Selain itu, Jondamay juga menyoroti kebijakan penganggaran pemerintah yang dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi.
Ia mengacu pada Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Menurutnya, alokasi anggaran pendidikan yang telah dijamin konstitusi tersebut seharusnya dapat dimaksimalkan untuk merealisasikan pendidikan dasar gratis bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD seharusnya digunakan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan pendidikan gratis. Namun pemerintah justru mengalihkan sebagian anggaran tersebut untuk program lain, sehingga implementasi putusan MK tidak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Lebih lanjut, Jondamay mengingatkan bahwa pendidikan merupakan salah satu tujuan utama negara sebagaimana tertuang dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurutnya, cita-cita tersebut hanya dapat terwujud apabila negara benar-benar menjamin akses pendidikan yang berkualitas dan bebas biaya bagi seluruh warga negara, khususnya pada jenjang pendidikan dasar.
Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memiliki sifat final dan mengikat (final and binding) sejak diucapkan dalam sidang pleno. Karena itu, seluruh lembaga negara, termasuk pemerintah dan DPR, wajib melaksanakan putusan tersebut tanpa pengecualian.
“Putusan MK bukan sekadar rekomendasi. Putusan tersebut merupakan perintah konstitusi yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara negara. Karena itu, kami mendesak pemerintah segera melaksanakan pendidikan dasar gratis sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.(MR/red)
