Sosialisasi Perda Disabilitas & Lansia, DPRD Medan Tekankan Fasilitas Publik Wajib Inklusif

Sosialisasi Perda Disabilitas & Lansia, DPRD Medan Tekankan Fasilitas Publik Wajib Inklusif
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, kembali turun langsung ke tengah masyarakat untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia. Kegiatan ini digelar di Jalan Sei Kera, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (9/11/2025).

Camat Medan Perjuangan, Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihak kecamatan masih menunggu pendataan lengkap jumlah warga lansia dari setiap kelurahan. Turut hadir Kasi Kesos Medan Perjuangan dan sejumlah perwakilan dinas terkait.

Sebelum memasuki materi, Wong mengajak seluruh peserta mengucapkan salam Pancasila. Ia menegaskan pentingnya menjaga semangat kebangsaan sebagaimana yang kerap disampaikan Ketua Dewan Pengarah BRIN, Prof. Dr. (H.C.) Megawati Soekarnoputri.

Menurut Wong, sosialisasi perda merupakan langkah penting agar masyarakat memahami aturan sebelum diterapkan secara penuh.
“Peraturan ini bukan hanya untuk pemerintah. Masyarakat wajib mengetahuinya agar tidak kaget bila suatu saat ada penegakan hukum atau sanksi yang diberlakukan,” tegasnya.

Wong juga menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap para lansia, khususnya pada sektor layanan kesehatan.

“Kami terus mendorong Dinas Sosial memperkuat fasilitas pengobatan gratis dan meningkatkan pelayanan bagi lansia,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia menekankan pentingnya fasilitas publik yang ramah disabilitas. Setiap kantor pelayanan, sekolah, hingga fasilitas umum di Kota Medan, kata Wong, harus menyediakan akses dan infrastruktur yang inklusif bagi kelompok difabel.

Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Mediansyah, turut menjelaskan mekanisme pengajuan bantuan untuk warga penyandang disabilitas. Masyarakat dapat mengajukan permohonan kursi roda, kaki palsu maupun alat bantu dengar dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu.

Sementara untuk warga lansia, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp2,4 juta per tahun dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos atau perangkat lingkungan setempat.

Dinas Tenaga Kerja Kota Medan melalui Nizamudin menambahkan bahwa pemerintah juga membuka pelatihan dan pemagangan bagi penyandang disabilitas dan pencari kerja muda. Beragam pelatihan seperti barbershop hingga tata boga dapat diakses melalui situs sibuta.com.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap pemahaman masyarakat terhadap hak disabilitas dan lansia semakin kuat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 yang menjadi dasar lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2024.(MR/Irwan)

Metro Rakyat News