Bravo…Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Tangkap Pelaku dan Penadah Barang Curian
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Pelaku tindak pidana pencurian dan seorang penadah berhasil ditangkap Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai), di simpang Dusun XIII Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Selasa (18/2/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
Penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / B / 19 / II / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 11 Februari 2025, yang terjadi di Dusun XIII Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai.
Pelaku yang ditangkap berinisial S E (30) warga Dusun XIII, inisial S U (27) warga Dusun II dan inisial D (27) warga Dusun XIV B. Ketiganya warga Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai.
Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, sekira pukul 09.00 Wib.
Pada saat itu Mardianto (korban) warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai, melihat satu unit mesin kompresor dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram yang terletak di belakang rumahnya sudah hilang.
Dengan seketika ia langsung menelepon anaknya yang bernama Dian Setiawan untuk datang ke rumah dan mengecek rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban.
Kemudian terlihat dari hasil rekaman CCTV seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang berada dibelakang rumah korban, sehingga mencurigai bahwa pelaku yang mengambil barang miliknya adalah laki-laki tersebut.
Atas kejadian itu korban mengalami kehilangan satu unit mesin kompresor dan satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram dengan kerugian materil sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul.
Berdasarkan dari hasil rekaman CCTV dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dan diketahuilah identitas pelaku yang melakukan pencurian diduga seorang laki-laki berinisial S E, warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai.
Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPTU Qory Siregar, SH, MH berserta tim Opsnal pada Selasa malam (18/2/2025) sekitar pukul 11.00 Wib, bergerak menuju tempat keberadaan pelaku untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 21.00 Wib, inisial S E yang diduga pelaku pencurian dilakukan penangkapan di simpang Dusun XIII Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai.
Tim Opsnal langsung melakukan interogasi singkat, inisial S E mengakui benar telah melakukan pencurian kompresor dan tabung gas bersama temannya inisial S U, warga Dusun II Desa Pulau Gambar, dan barang hasil curian berupa kompresor telah dijual senilai Rp 450.000,- kepada inisial D, warga Dusun XIV B Desa Pulau Gambar.
Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 Wib, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial S U dikediamannya dan disita satu tabung gas.
Selanjutnya tim Opsnal menuju kediaman inisial D untuk dilakukan penangkapan karenakan menerima barang curian hasil kejahatan, berupa satu buah kompresor.
Ketiga pelaku langsung diboyong ke Polsek Dolok Masihul beserta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian milik korban Mardianto, dan satu orang penadah barang curian.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mau menerima/membeli barang yang tidak jelas asal usulnya, atau tidak resmi milik dari penjual.
“Kejadian ini menjadi contoh segala bentuk kejahatan pasti ada ganjaran hukumnya,” terang IPTU Zulfan. (MR/AS)
