Laksanakan Sosperda Tentang Pengelolaan Sampah, Wong Ingatkan Jaga Kebersihan, Ada Sanksi  Bila Buang Sampah Sembarangan

Laksanakan Sosperda Tentang Pengelolaan Sampah, Wong Ingatkan Jaga Kebersihan, Ada Sanksi  Bila Buang Sampah Sembarangan
Bagikan

METRORAKYAT. COM, MEDAN, Ratusan peserta menghadiri sosialiasi Peraturan Daerah Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan tentang No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah yang diselenggarakan Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen.

Kegiatan yang berlangsung di Lokasi Tanah Kosong di Jalan Pelita III No.7, Sidorame Barat 2, Medan Perjuangan dihadiri Camat Medan Perjuangan Hidayat didampingi Lurah Sidorame 2 Haposan Sinaga, Perwakilan UPT Medan Timur Dinas SDABMBK Kota Medan, Suheri, Perwakilan DLH Medan Suci Yano, Pengurus PAC PDI Perjuangan Medan Perjuangan, dan PPM Medan Perjuangan.

Dihadapan ratusan warga yang menjadi peserta, Politisi PDI Perjuangan Kota Medan ini pun menerangkan bahwa sosialisasi ini bertujuan bahwa ada pergantian nomenklatur dikarenakan dengan penggabungan OPD, yang kini dibawah naungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

Lanjut Politisi PDI Perjuangan Kota Medan ini pun menuturkan ada klasifikasi sampah yang bisa dijadikan manfaat ekonomis. Jadi sampah memberikan dampak ekonomis, sehingga kita minta agar Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup berkoordinasi Dinas terkait dan kecamatan dalam pengelolaan sampah.

“Kan sampah bisa dijadikan pupuk, bisa jadi aneka hiasan termasuk, saat dirinya ke Jawa Barat bekas botol mineral itu sudah bisa dijadikan rakit. Jadi banyak manfaat sampah ini jika dikelola dengan serius,” ucap Wong.

Masih dalam Sosper tersebut, Wong mengingatkan efek negatif bila sampah dibuang sembarangan bisa menyebabkan banjir dan wabah penyakit. Untuk itulah kepada jangan membuang sampah sembarangan, karena selain menimbulkan wabah juga ada sanksi pidana atau kurungan badan.

Senada dengan itu, Camat Medan Perjuangan Hidayat menyampaikan penanganan sampah ini kita telah menetapkan waktu pada pagi hari dan sore harinya. Untuk di depan gang kita letakan bak sampah atau keranjang agar sampah tidak berserakan termasuk untuk becak sampah diminta rutin untuk mengangkut dari rumah-rumah warga.

Begitu dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suci menyampaikan bahwa untuk Medan Perjuangan sudah ada Bank Sampah nya yakni dikawasan Kelurahan Sidorame Barat 1.

“Jadi ini dengan dukungan dari legislatif kita serta para OPD lainnya maka penanganan sampah bisa teratasi dengan baik,” ucapnya.

Begitu juga dengan Suheri perwakilan dari SDABMBK Kota Medan, menyampaikan bahwa pihak tentunya berkolaborasi khusus dengan P3SU sehingga dengan rutin aliran parit bisa dilakukan pengorekan. (aac)

Sosialiasi Peraturan Daerah Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan tentang No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, PDI Perjuangan, DPRD Medan, Bank Sampah, Kecamatan Medan Perjuangan,

Teks : Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen saat memaparkan sosialiasi Peraturan Daerah Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kotaedan tentang No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah di Jalan Pelita III.

Teks : Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen saat Foto bersama dengan Camat Medan Perjuangan Hidayat didampingi Lurah Sidorame 2 Haposan Sinaga, Perwakilan UPT Medan Timur Dinas SDABMBK Kota Medan, Suheri, Perwakilan DLH Medan Suci Yano dengan ratusan peserta Sosperda.

Teks : Ratusan peserta yang menghadiri sosialiasi Peraturan Daerah Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kotaedan tentang No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.(MR/Irwan)

Metro Rakyat News