Curi Handphone Mahasiswa KKN UNIMED di Posko Desa Sukajadi, Ulil Ditangkap Satreskrim Polres Sergai
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 05.28 wib, di Posko KKN Dusun III Desa Sukajadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Dalam tindak pidana curat tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai berhasil melakukan penangkapan terhadap IBS alias Ulil (49) warga Dusun I Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 wib dikediamannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A58 warna hitam, dan 1 (satu) buah tas tangan warna coklat.
Menurut keterangan Ps Kasi Humas Polres Sergai IPDA Nauli Siregar, kronologi diketahui pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, bahwa saat itu pelapor dan para korban Mahasiswa UNIMED sedang melaksanakan KKN di posko yang terletak di Dusun III Desa Sukajadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Kemudian sekira pukul 05.28 wib saksi Windi yang merupakan mahasiswa KKN melihat pintu bagian belakang dalam keadaan rusak. Melihat hal tersebut ia langsung memberitahukan kawan-kawan nya yang lain yang masih dalam keadaan tidur.
Selanjutnya masing-masing korban langsung memeriksa barang-barang miliknya dan diketahui bahwa 8 (delapan) unit handphone sudah hilang diambil oleh orang yang tidak diketahui identitasnya.
Adapun jenis handphone yang hilang adalah Iphone 11, Iphone Xs (Gold 64Gb), Iphone 11 (Hitam, 128gb), Oppo A15 (Biru donker, 64 Gb), Oppo A3s, Oppo A58, Redmi Note 9 (Biru 64gb), Redmi Note 9 dan Vivo Yi7s.
Para korban dan saksi-saksi lain langsung melakukan pencarian disekitar lokasi kejadian, namun barang-barang milik para korban tidak diketemukan, sehingga para korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.31.500.000 – ( Tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan selanjutnya pelapor membuat pengaduan ke SPKT Polres Sergai guna proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” terangnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH,MH melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan terhadap pelaku perkara tindak pidana curat tersebut.
Dari hasil penyelidikan tersebut Tim mengetahui identitas terduga pelaku inisial IBS alias Ulil, dan lokasi persembunyiannya.
Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 wib, Tim bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya Dusun I Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 1 (satu) buah tas tangan warna coklat berisikan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A58 warna hitam, yang merupakan salah satu handphone milik korban yang hilang. Pelaku dan barang bukti diamankan dan diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku lanjutnya, IBS alias Ulil mengaku benar melakukan pencurian handphone milik mahasiswa lebih kurang sebanyak 8 (delapan) unit di Posko KKN di Dusun III Desa Sukajadi, Kecamatan Tanjung Beringin.
Ia mengaku bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut hanya sendirian dan tidak ada pelaku lain.
Pelaku IBS alias Ulil menerangkan bahwa hanya 1 (satu) handphone android merk Oppo A58 warna hitam yang disimpan dan digunakan pelaku.
Sedangkan 7 (tujuh) unit handphone lainnya dibuang pelaku di tali air yang berada di belakang rumah pelaku karena tidak bisa dibuka kode handphone tersebut dan tidak dapat digunakan.
“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai melakukan pencarian terhadap tujuh unit handphone milik korban lainnya yang dari pengakuan pelaku bahwa handphone tersebut telah dibuang di tali air yang berada di belakang rumah pelaku,” pungkasnya. (MR/AS)
