Kabid Humas Polda Sumut Katakan Tidak Tolerir Oknum Polisi Lakukan Pelanggaran Hukum
MetroRakyat.com | MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali angkat bicara terkait dugaan pemerasan oleh oknum Polres Humbahas terhadap tersangka kasus Narkoba. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Rina Sari Ginting kepada MetroRakyat.com mengatakan tidak akan mentolerir anggota atau oknum Polisi yang melakukan pelanggaran hukum. Rina menegaskan bahwa semua warga negara Indonesia didepan hukum adalah sama. “Kita tidak akan lindungi atau tolerir anggota jika terbukti benar melakukan hal yang melanggar hukum. Apalagi kita semua warga negara Indonesia sama didepan hukum, dan tidak ada bedanya. Ditengah ketidak sempurnaan kita sebagai Polisi, kami tetap berbenah diri untuk lebih baik menjadi pengayom dan pelayan masyarakat. Dan, ini adalah hal yang sangat kita sayangkan, karena masih ada oknum petugas kita terdeteksi melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum”, ungkapnya saat dihubungi, Minggu (30/4/2017) sekira pukul 16.05 wib.
Ditanyakan seputar sanksi apa yang akan diberikan, mantan Kabag RBP Rorena Polda Sumut mengatakan bisa berupa sanksi disiplin, kode etik maupun pidana. Hal itu bergantung pada tingkat kesalahan yang diperbuat. Penindakan tegas seperti itu agar ada efek jera pada setiap pelaku kesalahan. Apalagi, sebagai anggota Polri mestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Kami tidak akan tolerir kalau ada anggota Polri yang melanggar aturan. Mereka akan kita tindak tegas apabila terbukti,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa oknum Polres Humbahas terseret kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus Narkotika. Pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Perwira Polres Humbahas tersebut terjadi sekitar bulan Pebruari 2017 silam. Keluarga tersangka Narkotika yang menjadi salah satu sumber berita ini dimintai sejumlah uang senilai 60 juta rupiah untuk mengurangi masa kurungan atau tahanan. Mereka yang diduga terlibat adalah Kasat Narkoba Polres Humbahas AKP.NW, KBO.Ipda B, Bripka A, dan Bripda ES. Peranan Bripka A adalah menghubungi keluarga tersangka, untuk mempersiapkan uang tersebut dan langsung diserahkan kepada Bripda ES sebagai perantara ke Ipda B dan selanjutnya aliran dana seniai 60 juta itu mengalir ke perwira AKP. NW. (MR/TEAM).
