Sedang Menunggu Pembeli Sabu – sabu Dirumah kosong di Dusun VII Namo Datok EAG(40) Digelandang Polsek Kuala

Sedang Menunggu Pembeli Sabu – sabu Dirumah kosong di Dusun VII Namo Datok EAG(40) Digelandang Polsek Kuala
Bagikan

METRORAKYAT.COM,LANGKAT – Polsek Kuala Polres Langkat Tangkap pelaku penngedar Narkotika jenis Sabu di dusun VII Namo Datok Desa Namo Mbelin Kec.Kuala Kab. Langkat.Sabtu(11/11/2023).

Kapolsek Kuala AKP Ilham S.Sos melalui Kasihumas Polres Langkat Polda Sumut dalam keterangan tertulisnya kepada tim media menerangkan bahwa Pelaku penyalah gunaan jenis Sabu berinisial EAG als M (40 ) warga Desa Minta Kasih Kec.Salapian Kab.Kangkat telah diamankan beserta Barang Bukti.

,”Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Kapolsek AKP Ilham S.Sos pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 08.30 Wib,  bahwa di Dusun VII Namo Datok Desa Namo Mbelin Kec.Kuala Kab. Langkat terdapat orang yang di duga memiliki / menyimpan narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Kapolsek K uala memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sejahtera Ginting S.H, M.H. beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan bergerak mendatangi TKP.

Sekira pukul 09.30 Wib setibanya di TKP tepatnya sebuah rumah kosong di Dusun VII Namo Datok Desa Namo Mbelin Kec.Kuala Kab.langkat sesuai informasi yang di berikan oleh masyarakat.

Kemudian personil Unit Reskrim Polsek kuala melakukan penangkapan terhadap pelaku 1(satu) orang laki-laki yang sedang menunggu pembeli Sabu, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti : 3 (tiga)buah plasti klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh)buah plastik klip bening berukuran kecil kosong dan 1(satu) buah plastik klip bening besar kosong yang di simpan oleh pelaku di dalam bungkus tisu warna hijau yang di selipkan di dinding rumah kosong tersebut,

Saat di lakukan penggeledahan badan pelaku tersebut di temukan uang pecahan sebanyak Rp. 220.000(dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku EAG als M mengakui barang bukti sabu tersebut di berikan oleh rekanya yang berinisial E warga Desa Namo Mbelin Kec.Kuala Kab.Langkat.

pada hari sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 02.00 wib sebanyak 9 (Sembilan) paket plastik Klip Bening Berukuran Kecil yang berisikan sabu untuk dijualkan oleh Pelaku EAM (40),sampai dengan pukul 09.00 wib pelaku telah berhasil menjualkan 6 (enam) paket plastik klip bening kecil yang berisikan sabu dengan harga per 1(satu) paket plastik kecil sabu tersebut Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah).

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek kuala untuk proses lebih lanjut.dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat,” terangnya.(mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.