Bawaslu Lakukan Penertipan APS Menyerupai APK Di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir
METRORAKYAT.COM, OGAN ILIR – Setelah umumkan Daftar Pemilih Tetap (DCT) Calon Legislatif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir lakukan penertiban baliho dan alat peraga sosialisasi (APS) yang menjurus kepada Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel. Senin (05/11/2023).
Hasil pantauan dilapangan tampak Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir bersama Pol PP, Dishub, TNI, dan Polri menertipkan sejumlah poster atau bener bacaleg yang bandel dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2023.
Saat dikonfirmasi wartawan ketua Bawaslu Kabupaten Ogan ilir Dewi Alhikmawati mengatakan, akan melakukan penertiban APS yang menjurus ke APK diseluruh wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
“Kami melakukan penertipan APS yang menjelma menjadi APK, karena APK tersebut seharusnya di pasang pada masa kampanye yakni setelah tanggal (28/11/2023) hingga sampai tanggal (10/02/2024) mendatang,” kata Dewi Alhikmawati saat melakukan penertipan di jalan Lintas Timur Sumatra Ogan Ilir.
Dewi melanjutkan, bahwa pihaknya melakukan penertipan APS secara serentak yang melanggar hingga ke tingkat desa yang ada di 16 Kecamatan wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
“Penertipan disetiap Kecamatan kita dibantu oleh 48 anggota Panwascam dan 241 anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD),” ucapnya.
Dewi menyampaikan, penertipan ini diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 sebagimana telah diubah menjadi UU no 7 tahun 2023 serta Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan Pemilu.
“Adapun kriteria yang kita tertipkan adalah APS yang menyerupai APK. Dimana didalamnya berisikan nomor urut caleg, tanda mencoblos dan adanya kalimat ajakan,” jelasnya.
Dewi mengungkapkan, APS yang di perbolehkan kriterianya hanya boleh menyajikan nomor urut partai politik dan gambar partai politik saja.
“Dalam perundang-undangan sanksi untuk pelanggaran ini tidak ada, karena ini belum masa kampanye, tetapi kalau sudah masuk masa kampanye pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu maka akan disanksi berdasarkan UU No 7 Tahun 2017,” tukasnya.
Sesuai Pasal 93 huruf besar angka 1 Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir menghimbau agar kepada pimpinan Partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPRD Ogan Ilir untuk :
1 .Melakukan pemasangan APS dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
2 .Memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti :
a .Coblos nomor urut.
b .Simbol atau gambar paku.
c .Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
3 .Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal (03/11/2023).(MR/YP007)
