Wujudkan Wartawan Profesional, Ketua PWI Ogan Ilir Gelar Launching Pelatihan Jurnalistik Internal
METRORAKYAT.COM, OGAN ILIR– Dalam rangka untuk mewujudkan wartawan yang profesional di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Ketua PWI Ogan Ilir bersama Dewan Penasehat PWI Ogan Ilir menggelar launching Pelatihan Jurnalistik Internal (PJI) bertempat di Sekretariat PWI Ogan Ilir Jalan Indralaya Raya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel. Kamis (12/10/2023).
Bertindak sebagai pemateri dalam launching PJI tersebut, PWI Ogan Ilir mengundang Ketua Forum Jurnalis Migas Sumsel, H Ocktap Riady, SH. Adapun tujuan diadakannya kegiatan PJI ini untuk meningkatkan pemahaman serta penerapan Implementasi Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Kegiatan PJI ini akan terus dilaksanakan oleh PWI Ogan Ilir disetiap pekan, yang waktunya telah ditetapkan setelah ba,dah shalat Jumat dan melibatkan seluruh pengurus dan anggota PWI Ogan Ilir.
Ketua PWI Ogan Ilir, Fredi Kurniawan mengatakan, dalam launching PJI yang digelar pada hari ini mengundang pembicara yang berkompeten di bidang jurnalistik yakni Ketua Forum Jurnalis Migas Sumsel, H Ocktap Riady SH.
“PWI Ogan Ilir setiap minggu akan terus melaksanakan Pelatihan Jurnalistik Internal (PJI), waktunya sehabis ba’da shalat jum, at. Kegiatan PJI ini nantinya akan dibagi menjadi beberapa sesi, mulai dari pemaparan materi, tanya-jawab dan kesimpulan,” kata Fredi.
Fredi melanjutkan, dirinya sangat berharap dengan adanya kegiatan PJI ini agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Karna ini merupakan salah satu bukti upaya kepengurusan PWI Ogan Ilir guna mewujudkan wartawan yang profesional.
“Saya berharap dengan diadakannya PJI ini, semoga PWI Ogan Ilir semakin kuat, kokoh dan kompak,” ucap Fredi.
Sementara itu dalam paparannya Ocktap Riady SH menekankan penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dia juga menjelaskan, bahwa KEJ adalah sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan.
“Wartawan dan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Wartawan merupakan profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sementara pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan wartawan termasuk juga dalam kegiatan pers,” terang Ocktap yang pernah menjabat Ketua PWI Sumsel dua periode.
Dia juga menerangkan, KEJ harus menjadi landasan wartawan profesional dalam bertugas, karena fungsinya sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial.
“Landasan kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik. Sebab kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara,” terang Ocktap.
Ocktap menambahkan, Institusi yang berhak menilai atas pelanggaran KEJ adalah Dewan Pers. Sementara pihak yang memberikan sanksi atas pelanggaran KEJ adalah organisasi profesi wartawan dan atau perusahaan pers yang bersangkutan.
“PWI maupun organisasi wartawan lainnya, bertanggung jawab untuk selalu mengingatkan dan bahkan memberikan sanksi jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran terkait tugas tugas wartawan,” tegasnya.
Selesai mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Ketua Forum Jurnalis Migas Sumsel H Ocktap Riady, SH, dilanjutkan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan poto bersama. (MR/YP007)
