Kejari Inhu Tahan Tersangka Dugaan Korupsi

Kejari Inhu Tahan Tersangka Dugaan Korupsi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melakukan penahanan tersangka Yulianto  S.Hut dalam perkara tindak pidana korupsi pada Bawaalu Kabupaten Inhu Selasa ( 17/10/2023)

Kepala Seksi Intelijen, Arico Novi Saputra, SH mengatakan, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Pidsus) telah melakukan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 1 (satu) orang tersangka  Yulianto, S.Hut Bin (Alm) Tarachim dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2023 hingga 5 November 2023.

Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan dengan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran panwaslu pada pemilihan Gubernur Riau APBD dan APBN di Kabupaten Indragiri Hulu pada tahun 2017 -2018.

Bahwa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 yang saat itu bernama Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD denggan total Pagu sekitar Rp.18.586.357.000,- (delapan belas miliyar lima ratus delapan puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Kemudian, dari pencairan tersebut dapat terealisasi sekitar Rp.13.637.957.093,- (tiga belas miliyar enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan puluh tiga rupiah), dari realisasi tersebut dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.2.352.852.493,- (dua miliyar tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu.

Adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan Jasa pada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dilakukan secara fiktif atau markup serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah, sebagaimana mestinya yang mana setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan  menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan subsidair  pasal 3 Jo pasal 18  pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka Yulianto, S.Hut Bin (Alm) Tarachim  dilakukan penahanan di rumah tahanan negara kelas IIB Rengat Inhu,” ungkap Arico. (MR/Ob )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.