Yosua Immanuel Pasaribu Tewas Dikeroyok, Mayatnya Dibuang Di Sungai. Ini Para Pelakunya…
MetroRakyat.com | MEDAN — Mayat pria bugil yang ditemukan membusuk di pinggir Sungai Deli Jalan Guru Patimpus Lingkungan IV, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (20/4) lalu ternyata adalah salah satu mahasiswa korban pembunuhan yang dilakukan sekelompok orang. Dia dikeroyok, dianiaya hingga tewas di wilayah hukum Polsek Medan Kota. Jasad pria yang belakangan diketahui bernama Yosua Immanuel Pasaribu (24) warga Jalan Raya Menteng Gang Segar, Medan itu lalu dihanyutkan ke Sungai Deli. Konon kabarnya, Yosua dikeroyok massa karena dituduh kibus polisi.
Pasca terungkapnya nama korban berikut motif kematiannya, polisi berhasil menangkap 15 orang pelaku. Dari 15 orang pelaku yang ditangkap, seorang di antaranya tewas ditembak karena melakukan perlawanan dengan cara melukai polisi. Pelaku pembunuhan mayat di Sungai Deli kawasan Jalan Guru Patimpus Lingkungan IV Kel Silalas Kec Medan Barat Kota Medan, ternyata masih ada yang berkeliaran. Padahal, tim gabungan dari Polrestabes Medan telah menangkap belasan orang kini sedang dalam proses hukum.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho menyebutkan, masih ada sebanyak empat pelaku lagi yang buron. “Masih ada empat pelaku lagi yang sudah kita kejar, dan identitasnya sudah dikantongi. Kami sarankan pelaku menyerahkan diri,” ujar Sandi akhir pekan ini.

Diutarakan dia, pihaknya akan mengambil langkah jika para pelaku melakukan perlawanan. Apalagi, sampai melukai anggota kepolisian. Sebelumnya, kata Sandi, telah ditangkap 15 pelaku pembunuhan Yosua Immanuel Pasaribu (44), warga Jalan Menteng Raya Gang Segar No. 15, Medan.
Mereka adalah Sopar (44), Ricky Manulang (17), Wahyu Syaidina (26), Muhammad Syaipul (35), Andi Setiawan (32), Endra Gunawan (44), Darmawan Syahputra (18), Rinaldi (19), Bobi H (29), Syahwaludin (23), Erwin David (37), Andika (25), Sujatko (30), Ahmadi Priyatama (33) dan Wiwik (50).
“Ke-15 orang pelaku yang telah ditetapkan tersangka, 14 di antaranya pria dan seorang lagi wanita,” beber Sandi. Disebutkannya, dari para pelaku disita barang bukti berupa dua bilah parang, sejumlah batu untuk memukul korban, dan lainnya. “Para tersangka kita kenakan pasal berlapis, yaitu 338 KUHPidana subs 170 ayat 2 ke-3 huruf e jo 352 ayat 3, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” cetus Sandi. (MR/RED).
