Pemdes Bari Mengelar Musdes Terkait Penertiban Hewan Ternak Dalam Perdes

Pemdes Bari Mengelar Musdes Terkait Penertiban Hewan Ternak Dalam Perdes
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MABAR – Pemerintah Desa Bari, Badan Permusyawaratan Desa, bersama pemilik ternak dan tokoh masyarakat mengelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait rancangan penertiban hewan ternak yang akan dimuat dalam Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat. Rabu, (02/08/2023) pukul 09.00 WITA.

Kegiatan Musyawarah Desa ini turut dihadiri oleh Kasi Trantib Kecamatan Macang Pacar, Polsek Macang Pacar, Puskesmas Bari, Puskeswan Bari, Kepala Desa Bari, Ketua BPD Desa Bari beserta jajaran, Koordinator Pendamping Desa Bari, Pemilik Ternak, Tokoh masyarakat, Tokoh Pendidik dan Tokoh Pemuda.

Saat diwawancarai media ini, Kepala Desa Bari, Moh. Takbir., SIP menyampaikan bahwa, selama ini kami kerap mendapat keluhan dari warga terkait pengrusakan tanaman oleh hewan ternak. Untuk itu, BPD bersama Pemdes Bari membuat inovasi dengan membentuk Peraturan Desa (Perdes) dan turunannya membentuk Peraturan Kepala Desa terkait penertiban ternak. Perdes tersebut pun mulai dibahas dan sudah ditetapkan lewat Musyawarah Desa (Musdes) di Kantor Desa Bari.

Lebih lanjut, Perdes tersebut sangat penting dan mendesak untuk dibentuk. Sebab, selama ini pihaknya banyak mendapat keluhan dan protes dari masyarakat terkait pengerusakan tanaman yang dilakukan oleh hewan ternak warga terutama Sapi dan kambing yang tidak diikat oleh pemiliknya. Bahkan, tak jarang persoalan tersebut dapat membuat konflik antara sesama warga di Desa Bari.

“Makanya kita berinisiatif untuk buat Perdes ini, agar jadi pedoman masyarakat dalam menyelesaikan persoalan berkaitan hewan ternak,” kata Takbir.

Ia juga menjelaskan, Perdes penertiban hewan ternak ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan yang berkaitan ternak warga agar tidak terjadi lagi konflik diantara warga.

Apalagi, di dalam Perdes tersebut nantinya bakal memuat segala aspek terkait penertiban ternak termasuk sanksi yang disiapkan jika terdapat ternak warga yang merusak tanaman atau barang warga lainnya.

Selain itu, dalam Perdes itu juga diatur mengenai warga yang memiliki peternakan sapi akan diberikan Cap atau anting untuk memudahkan mengidentifikasi kepemilikannya serta bagi peternak sapi yang jumlah minimal 50 ekor ke atas harus memiliki izin usaha dari Pemdes Bari.

“Jadi isi Perdes itu sudah memuat segalanya, seperti larangan bagi pemilik ternak untuk tidak mengikat ternaknya dipinggir jalan sehingga tidak mengganggu pengendara yang melintas dan merusak tanaman orang lain akan dikenakan denda dan juga ternak sapi yang diikat di fasilitas umum seperti lapangan sepak bola, Gereja, Masjid, perkantoran dan yang lainnya akan dikenakan denda yang sudah diatur dalam Perdes dan Perkades tersebut,” ujarnya.

Dalam musyawarah tadi peserta sangat antusias dan proaktif untuk menyumbangkan pikiran dan gagasannya, walaupun sempat berdinamika itu hal wajar namun kami dapat menyelesaikannya dengan baik dan damai. Sementara hasil putusan diberlakukannya Perdes ini terhitung mulai sejak tanggal 16 Agustus 2023 dan dimulai hari ini akan disosialisasikan kepada masyarakat.

Diakhir wawancara, Kades Bari juga menghimbau bagi warga Desa Bari yang memiliki hewan ternak khususnya ternak sapi untuk tetap waspada dan hati-hati, karena belakangan ini kami mendapatkan keluhan bahwa kerap terjadi kehilangan ternak atau di curi oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang walaupun ternak itu sudah diikat atau dikandangkan oleh pemiliknya tetapi tetap saja ada yang hilang apalagi ternak yang dibiarkan berkeliaran. Untuk itu ketika adanya peristiwa kehilangan Sapi diharapkan agar segera melaporkan ke pihak berwajib,” tutupnya. (MR/ Eras Tengajo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.