Dituding Masukkan Data Bantuan UMKM Kolding Secara Fiktif, Wakil Ketua Permak Tapteng Akan Tempuh Jalur Hukum
METRORAKYAT,Com,Tapanuli Tengah- Putra Daerah Desa Bottot, Mhd, ZamZam PASARIBU, S.Hi, Wakil Ketua Permak,sekaligus Sekretaris Desa (SEKDES) Bottot, akan tempuh jalur hukum atas dugaan tudingan memasukan data penerimaan UMKM bencana usaha jualan Kolding dengan data fiktif, Desa Botot Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera, (8/5/2026).
Hal tersebut akan dilakukannya karena semua memiliki hak hukum yang kuat di Indonesia untuk membela diri dari pitnah atau pencemaran nama baik di ruang digital diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang tertuang dalam Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang menggantikan pasal lama. Seseorang dipidana jika sengaja menyerang kehormatan/nama baik dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum, (sumber: literasihukum),
Diketahui tudingan tersebut diduga dilakukan oleh akun Sosmed melalui Facebook Siti Sujay dan di share ke group Facebook Tapteng Bersatu Untuk Perubahan (TBUP) pada Minggu 3 Mei 2026 Pukul 11.44 Wib , hingga menuai beragam komentar.
Sungguh ironi, demi menjatuhkan dan mencoreng nama baik orang lain melalui media sosial, diduga akun Siti Sujay menuliskan tudingan yang menyesatkan, pitnah dan memprovokasi di ruang publik.
Berikut ini tulisan bernada miring lengkap dengan foto tertuding disertai Hastaq yang di-posting Akun Medsos Siti Sujay.
“Wakil Ketua Permak ZamZam PASARIBU, Saat ini Menjabat SEKDES Bottot, Memasukan Datanya Penerima UMKM Bencana Usaha Jualan KOLDING, Kapan Pula Manusia Munafik ini Jualan Kolding#15Juta Pula itu da…
#Pen1pu
#M4nu14Mun4f1k
#Pantaslah
#PermakMandul
#Viralkan
#Fyp
Berdasarkan informasi yang beredar dimedia sosial tersebut, pada Kamis 7 Mei 2026, dilakukan konfirmasi pada pihak tertuding yang diketahui bernama MHD Zamzam Pasaribu dirumah kediamannya yang berada di dusun II Desa Bottot Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapteng Sumatera Utara.
MHD Zamzam Pasaribu membantah terkait adanya tudingan yang disampaikan Akun Media sosial Siti Sujay dan akan melakukan upaya hukum.
“Saya selaku Wakil ketua Permak dan juga saat ini menjabat Sekretaris Desa Bottot dengan tegas membantah dan akan menempuh jalur hukum”,tegasnya.
Bantahan juga ditegaskan, sebagai Klarifikasi data sayayang masuk sebagai penerima bantuan UMKM terdampak Bencana Sebelum Saya menjabat sebagai Sekretaris Desa Bottot.
Hal itu, sudah dilakukan Uji petik hingga 4 kali oleh Dinas UMKM Tapanuli Tengah yang di tempel di papan Informasi kantor-kantor Kecamatan, kantor desa dan tempat-tempat keramaian seperti warung dll. Dan, sampai saat ini tidak ada sanggahan yang masuk ke kantor Desa Bottot maupun Kantor Camat Sorkam.
Kemudian, mengenai data saya yang sudah masuk sebagai penerima bantuan UMKM terdampak bencana, itu sebelum saya menjabat sebagai Sekretaris Desa Bottot persisnya pada tanggal 2 Pebruari 2026.
Sedangkan besaran bantuan UMKM terdampak bencana dengan nominal 15 juta yang di tuduhkan saya terima itu sangat tidak benar, yang menurut saya HOAK. Karena sampai saat ini satu rupiahpun saya tidak ada menerima bantuan yang dimaksudkan.
Sementara itu Usaha Kolding itu benar ada dan saat ini dikelolah oleh kakak kandung saya masih berjalan meskipun tidak ada bantuan UMKM terdamapak bencana. Karna usaha itu Pemodalan nya memakai Uang saya pribadi.(tutupnya)
