Pencuri Alat Boat Bersama Penadah Digulung Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso

Pencuri Alat Boat Bersama Penadah Digulung Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso berhasil mengamankan pelaku pencurian satu unit alat Boat Nelayan dan juga Penadah barang curian tersebut, pada hari Selasa (01/08/23).

Adapun tersangka yang di tangkap bernama S alias Garbok (54) Jl. benteng Lk. III Kel Pasar Baru Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM Melalui Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu AE. Rambe mengatakan bahwa Tersangka S alias Garbok dalam melakukan aksinya bersama 2 orang temannya dan masih di buron (DPO).

Barang yang di curi tersangka S alias Garbok sudah sempat di jual kepada penadah SY alias Ongah, (35), warga Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Ucap Kapolsek

Dikatakan Kapolsek bahwa Kronologis kejadiannya terjadi Senin (24/7/23) di Jalan.Sei Dermawan Lk. II Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai telah terjadi pencurian 1 unit alat Boat Nelayan (Robot) yg diletakkan di depan rumah pelapor Ali Rika yang dilakukan pelaku di ketahui setelah melihat CCTV dekat rumah pelapor yg diketahui bernama Garbok dan kawan kawan dengan cara mengangkat alat boat (Robot) lalu membawanya menggunakan becak barang melalui gang mancis Lk. III Kel. Pasar Baru dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000.- dan selanjutnya melaporkannya ke Polsek Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

“Berdasarkan pengaduan dari pelapor dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, didapat info dari masyarakat bahwa pelaku baru pulang melaut dan sedang berada dirumahnya di Jl. Benteng Lk. III Kel. Pasar Baru dan Selanjutnya Selasa, (01/8/23) di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda C.R. Purba, S.H. bersama tim opsnal Polsek Sei Tualang Raso berangkat ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka.

Kemudian membawa tersangka ke Polsek Sei Tualang Raso guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa barang tersebut di jual tersangka kepada SY Als Ongah seharga Rp. 555.000, – selanjutnya personil Polsek Sei Tualang Raso melakukan penangkapan terhadap SY Als Ongah dan di tangannya di temukan barang bukti berupa bagian/potongan dari alat penangkap udang (ROBOT) yang hilang tersebut dan selanjutnya SY Als Ongah di bawa ke Polsek Sei Tualang Raso untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan 1 buah Kaos Oblong tanpa lengan warna hitam, 1 buah Topi warna hitam dan 1 buah alat tangkap udang (ROBOT yang terbuat dari besi). “ucap Kapolsek.(MR/Ade)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.