Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Taput Ingatkan Pelajar SMAN 2 Tarutung Stop Bullying
METRORAKYAT.COM, TAPUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara mengingatkan pelajar SMA Negeri 2 Tarutung agar tidak menganggap bullying atau perundungan sebagai sekadar candaan. Tindakan tersebut dapat berdampak serius terhadap korban dan, apabila memenuhi unsur tindak pidana, dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Pesan itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tapanuli Utara, Simon Ginting, SH, saat memberikan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertema “Stop Bullying” di Aula SMA Negeri 2 Tarutung, Jalan A.E. Situmorang, Huta Toruan VI, Kecamatan Tarutung, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 siswa. Simon menjelaskan berbagai bentuk perundungan, mulai dari fisik, verbal, sosial hingga perundungan melalui media sosial.
Menurutnya, perkembangan teknologi membuat praktik bullying semakin mudah terjadi dan menyebar. Karena itu, pelajar diminta bijak dalam berkomunikasi, termasuk saat menggunakan media sosial.
“Bullying bukan sekadar candaan. Ketika suatu tindakan memenuhi unsur perbuatan yang dilarang hukum, pelakunya dapat menghadapi konsekuensi hukum,” tegas Simon.
Simon juga mengingatkan dampak bullying terhadap korban. Perundungan yang dilakukan berulang dapat memengaruhi kondisi psikologis, kehidupan sosial dan perkembangan korban. Dalam kondisi tertentu, korban dapat terdorong melakukan tindakan negatif sebagai bentuk pelarian.
Untuk itu, ia meminta korban maupun siswa yang mengetahui adanya tindakan bullying agar tidak memilih diam. Kasus perundungan dapat dilaporkan kepada guru, pihak sekolah, orang tua maupun pihak berwenang agar segera mendapatkan penanganan.
Sementara itu, Plt. Kepala SMA Negeri 2 Tarutung, Dahlan Situmeang, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Taput atas pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut.
Dahlan berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan tidak hanya menyasar siswa, tetapi juga para guru di lingkungan SMA Negeri 2 Tarutung.
“Ke depan, kami berharap penyuluhan hukum seperti ini dapat dilakukan kepada seluruh siswa dan para guru. Pemahaman hukum penting agar warga sekolah mengetahui batas-batas dalam pergaulan dan dapat mencegah terjadinya persoalan hukum,” ujar Dahlan.
Kegiatan JMS berlangsung interaktif melalui ice breaking dan sesi tanya jawab. Para siswa diberikan kesempatan memahami perbedaan antara candaan dalam pergaulan dengan tindakan yang dapat merugikan atau merendahkan orang lain.
Melalui program JMS, Kejari Taput mendorong pelajar untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus membangun lingkungan sekolah yang aman, saling menghormati dan bebas dari perundungan.
Hadir dalam pertemuan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Simon Ginting S.H, dan para Jaksa di Kejari Taput, Plt. Kepsek SMA N 2 Dahlan Situmeang, para Guru SMA N. 2 Tarutung dan 150 Siswa- Siswi SMA N.2 Tarutung
(MR/ Andoky Manalu)
