HPL Pemko Medan Diatas Taman Cadika Batal Demi Hukum, Jika Ada Aktivitas Pembangunan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum

HPL Pemko Medan Diatas Taman Cadika Batal Demi Hukum, Jika Ada Aktivitas Pembangunan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Meski Pemerintah Kota Medan tetap mengklaim bahwa Hak Pengelolaan Lahan Taman Cadika merupakan aset milik Pemko seperti keterangan yang pernah diutarakan oleh Kabag Hukum sekretaris Pemko Medan dalam keterangan persnya, namun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah mengeluarkan surat Pencabutan Sertifikat Hak pengelolaan nomor: 1/Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994. Hal ini sesuai seperti yang telah diterangkan oleh Ketua PTUN Medan, Bagus Darmawan,SH.,MH saat melaksanakan sidang terkait pelaksanaan putusan eksekusi dengan Register No. 35/G/2000/PTUN-MDN tanggal 28 Agustus 2000.

Artinya, pemko Medan tidak berhak untuk melakukan aktifitas dan pembangunan diatas tanah taman Cadika yang merupakan milik ahli waris Alm.Jamuda Tampubolon yang terletak di jalan jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kec.Medan Johor Kota Medan.

Baca juga : https://metrorakyat.com/2023/04/bpn-medan-diminta-patuhi-putusan-pengadilan-enni-martalena-pasaribu-pemko-medan-jangan-lagi-melakukan-pembangunan-di-lahan-cadika/

Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum ahli waris Jamuda Tampubolon dari kantor Hukum Ray Sinambela,SH yakni Enni Martalena Pasaribu,SH.,MH (foto) kepada awak media usai mengikuti sidang Register No. 35/G/2000/PTUN-MDN di kantor PTUN Medan jalan Bunga Raya No. 18 Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.Senin (10/4/2023).

Enni Martalena mengatakan, persidangan tersebut dihadiri langsung ketua PTUN Medan, Bagus Darmawan, SH.,MH, Kabag Hukum Sekretariat Pemko Medan, Yunita,SH, bagian Analisis Sengketa dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, Abdul Malik.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Register No. 35/G/2000/PTUN-MDN tanggal 28 Agustus 2000 bahwa telah disebutkan menyatakan batal sertifikat hak pengelolaan nomor: 1/pangkalan mansyur tertanggal 31 Mei 1994 atas nama Pemerintah Kotamadya Medan, memerintahkan kepada tergugat I (kepala kantor Pertanahan Kota Medan), untuk mencabut Sertifikat Hak pengelolaan nomor: 1/Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994, memerintahkan kepada tergugat I (kepala kantor Pertanahan Kota Medan), untuk menerbitkan sertifikat tanah atas nama Penggugat sesuai dengan surat keterangan tanah Nomor: 21062/A/III/7 tanggal 1 Februari 1974 berdasarkan kekuatan hukum yang berlaku. Sementara itu di lahan Taman Cadika sampai saat ini masih ada aktivitas oleh pemko Medan,”ujar Enni Martalena Pasaribu.

Dijelaskan lagi, Taman Cadika yang mereka sengketakan merupakan milik ahli waris alm. Jamuda Tampubolon dan alm.Poltak Tampubolon seluas 25 hektar. Dan meskipun diatas lahan Taman Cadika itu juga ada pihak lain yang mengklaim itu bukan bagian dari mereka (kantor hukum Ray Sinambela-red).

Enni Martalena Pasaribu menyebutkan lagi, maka secara Yuridis sertifikat hak pengelolaan nomor :1/Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994 sudah dicabut, maka pemerintah kota Medan tidak memiliki hak atas tanah tersebut, meskipun belum di eksekusi BPN Medan.

“Bahwa faktanya dalam putusan pengadilan negeri Medan nomor : 23/Pdt.G/2000/PN.Mdn Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor :96/Pdt./2001/PT.Mdn Jo. Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1462.K/Pdt/2002 JO Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :202 PK/Pdt/2004, tidak ada satupun putusan yang menyatakan bahwa pemerintah Kota Medan adalah pihak yang berhak atas sebidang tanah yang dikenal dengan Taman Candika yang terletak di jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kec.Medab Johor Kota Medan. Sehingga Pemko Medan telah keliru menyatakan telah memenangkan perkara tersebut,”ucap nya.

Pada keterangan pers yang dilaksanakan, Enni Martalena Pasaribu pun sangat menyayangkan perwakilan dari pihak BPN / ATR kota Medan, Abdul Malik yang mengaku tidak bisa menunjukkan berkas saat diminta oleh Ketua Majelis Hakim dengan alasan berkasbtidak dibawa karena belum ditemukan. Padahal sambung Enni lagi, pihaknya sudah pernah menyurati pihak BPN Medan terkait permohonan perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usah Negara nomor MP.01.01/2731-12.71.600/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022. Selain itu juga dijelaskan Enni lagi, pada saat melakukan orasi di kantor BPN Medan, pihak BPN Kota Medan mereka ditemui oleh Kepala Seksi 5, Elsa di ruangan kantor BPN/ATR Kota Medan lantai 2.

“Sangat aneh jika berkas belum ditemukan, jika mau pihak BPN bisa meminta nya di kantor PTUN ini. Janganlah seolah ada pembodohan administrasi disini,”,tegasnya lagi.

Disambung Enni Martalena Pasaribu lagi, bahwa pemko Medan tidak pernah menang di pengadilan terhadap klien nya Jamuda Tampubolon ataupun Poltak Tampubolon namun mengklaim seolah pemko Medan sudah menang di pengadilan terhadap lahan Taman Cadika.

Lebih disayangkan lagi, sebut Enni, pihak BPN Medan yang tidak melaksanakan isi putusan PTUN Medan tersebut. “Sesuai pasal I angka 36 Undang Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ditentukan apabila setelah menerima teguran ini tetap tidak melaksanakan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka saudara selaku Tergugat (pihak BPN Medan-red), dapat dikenakan sanksi administratif atau pengumuman pada media massa,”jelas Enni.

Disebutkan Enni Martalena Pasaribu, berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang peradilan tata usaha negara pada pasal 116 ayat 2 disebutkan, “Apabila setelah 60 hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai pada ayat (1) diterima, Tergugat tidak melaksanakan kewajiban dimaksud sesuai dalam pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Sehingga tidak berhak melakukan perbuatan hukum diatas tanah Almarhum Jamuda Tampubolon atau para klien (para ahli waris Alm. Jamuda Tampubolon).

“Maka berdasarkan ini, HPL Pemko Medan atas lahan Taman Cadika tidak lagi berkekuatan hukum tetap. Perlu dicermati, semua putusan itu bahwa Pemko bukan pihak penggugat hanya pemilik HPL yang sudah dibatalkan oleh PTUN dan dalam putusan itu tidak disebutkan bahwa Pemko memiliki hak atas lahan tersebut,”tegasnya lagi.

Diakhir keterangannya, dijelaskan Enni lagi bahwa penggunaan dana APBD Pemko Medan yang telah dikeluarkan untuk pembangunan diatas lahan Taman Cadika perlu dipertanyakan. Dan apabila ada aktivitas pembangunan diatas lahan itu termasuk peralihan, hibah merupakan perbuatan melawan hukum karena HPL Pemko sudah dibatalkan.

Sementara pihak BPN Medan dan Kabag Hukum Pemko Medan usai mengikuti sidang langsung keluar meninggalkan gedung PTUN Medan tersebut. ( MR/wan )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.