BPN Medan Diminta Patuhi Putusan Pengadilan, Enni Martalena Pasaribu: Pemko Medan Jangan Lagi Melakukan Pembangunan di Lahan Cadika
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kuasa hukum ahli waris Alm.Jamuda Tampubolon dari Ray Sinambela,SH & Rekan, Enni Martalena Pasaribu,SH , MH meminta agar pihak BPN Medan menghormati dan tunduk kepada putusan pengadilan.
Hal ini dikatakan Enni M Pasaribu karena pihak BPN Medan dianggap tidak menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) padahal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sudah mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (eksekusi) dengan Register No. 35/G/2000/PTUN-MDN tanggal 28 Agustus 2000. Sementara itu di lahan Cadika sampai saat ini masih ada aktivitas oleh pemko Medan.
Enni Martalena Pasaribu menyebut jika anggaran dana yang selama ini dikeluarkan pemko Medan melalui Dinas Pemuda dan Olah Raga untuk pembangunan di lahan Cadika yang beralamat di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkal Mansyur Kecamatan Medan Johor kota Medan oleh Pemko Medan dapat dinilai perbuatan melawan hukum.
“Kami melihat ada dugaan perbuatan melawan hukum di lahan Cadika. Karena putusannya PTUN Register No. 35/G/2000/PTUN-MDN tanggal 28 Agustus 2000 menyatakan batal sertifikat hak pengelolaan nomor: 1/pangkalan mansyur tertanggal 31 mei 1994 atas nama Pemerintah Daerah Kotamadya Medan; dan Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut sertifikat hak pengelolaaan nomor: 1/Pengkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994; Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menerbitkan sertifikat tanah atas nama Penggugat sesuai dengan surat keterangan Tanah nomor: 21062/A/III/7 tanggal 1 februari 1974 berdasarkan kekuatan hukum yang berlaku,”,sebut Enni usai mengikuti sidang di PTUN Medan, di halaman kantor PTUN Medan jalan Bunga Raya No. 18 Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.Senin (3/4).
PTUN Medan lanjut Enni, memanggil beberapa pihak terkait masalah lahan Cadika antara lain Pihak Kuasa Hukum Ray Sinambela,SH & Rekan yakni Enni Martalena Pasaribu, Pemko Medan dan BPN Medan. Namun sangat disayangkan Panggilan tersebut tidak dihadiri oleh BPN Medan.
“Enni Martalena Pasaribu,SH pun menyayangkan ketidakhadiran pihak BPN Medan, padahal sidang tersebut untuk meminta keterangan pihak BPN Medan karena tidak menjalankan putusan PTUN yang mengeluarkan Surat terkait pembatalan Sertipikat Hak Pengelolaan Lahan Nomor : 1/Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994 atas nama Pemerintah daerah Kotamadya Medan.
“Kenapa pihak BPN Kota Medan tidak mau melaksanakan putusan PTUN Medan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Apakah BPN Medan takut kepada wali kota Medan yang merupakan menantu dari Bapak Presiden Jokowi?,” tanya Enni heran.
Dikatakan oleh Enni Mathalena Pasaribu lagi, dalam Eksepsinya, PTUN mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dan menyatakan batal Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor : 1/Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994 atas nama Pemerintah Daerah Kotamadya Medan. Putusan Pengadilan Tata usaha Negara Medan No.35/G/2000/PTUN-MDN tanggal 28 agustus 2000, Putusan Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara Medan No. 01/BDG-G MD/PT.TUN-MDN/2001 tanggal 28 februari 2001, Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I No.283/K/TUN/2001/tanggal 15 april 2003, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I No. 42 PK/TUN/2004 tanggal 15 juni 2005 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Reg. No: 35/2000/PTUN-MDN, Jo No. 01/BDG-G MD/PT.TUN-MDN/2000, Jo. No, 283 K/PTUN/2001, Jo. No.42/PK/TUN/2004, antara Jamuda Tampubolon sebagai Penggugat (Pemohon Eksekusi) melawan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Medan sebagai Tergugat I (Termohon Eksekusi) dan Pemerintah Daerah TK. II Kotamadya Medan sebagai Tergugat II Intervensi (Termohon Eksekusi).
Sementara, pada pertemuan yang pernah dilakukan Enni Martalena Pasaribu dari Ray Sinambela,SH.,MH & rekan, pemko Medan melalui Kabag Hukum, Yunita, SH mengatakan tidak akan menghapus Sertipikat Hak Pengelolaan No. 1/Pangkalan Mansyhur terdaftar atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Medan sebab mengacu kepada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan dan mengatakan putusan itu adalah sengketa administrasi.
Namun, Enni Martalena Pasaribu menyebutkan, sesuai pada pasal 116 UU PTUN, yang awalnya pelaksanaan perintah berdasarkan hirarki jabatan suatu instansi, pada pasal 116 perubahan ke dua atas UU PTUN menjadi pemberian sanksi berupa pemberian sanksi administratif pembayaran uang paksa dan publikasi kepada media cetak apabila pejabat TUN tidak mau melaksanakan putusan tersebut.
Enni juga menambahkah, berdasarkan Undang Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ayat 2 ada disebutkan lagi ‘apabila setelah 60 hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai pada ayat (1) diterima, Tergugat tidak melaksanakan kewajiban dimaksud sesuai dalam pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
“Maka berdasarkan ini HPL Pemko Medan atas lahan Cadika tidak lagi berkekuatan hukum tetap,”ujarnya.
Selain itu, Enni Martalena Pasaribu,SH. , MH meminta agar Walikota Medan responsif dalam hal ini. “Surat audensi kami kepada Wali Kota Medan juga sampai hari ini tidak di gubris. Beberapa kali ke kantornya, Wali kota juga sulit ditemui,”sebut Enni.
Untuk itu, meski BPN belum mengeksekusi putusan PTUN, atas lahan Cadika, Enni Martalena Pasaribu dari Kantor Hukum Ray Sinambela,SH , MH & rekan yang beralamat di Jalan Sei Galang No.10 Medan yang merupakan kuasa hukum ahli waris alm.Jamuda Tampubolon menegaskan secara prinsip bahwa Hak Pengelolaan Pemko Medan sudah dicabut sehingga tidak punya hak untuk melakukan segala tindakan diatas lahan taman cadika. “Jika masih ada pembangunan di lahan Cadika oleh pemko Medan, maka itu sama saja perbuatan melawan hukum,”pungkas Enni.(MR/red)
