Sidang Kasus Oknum PNS Pemko Siantar Penjual Ekstasi

Sidang Kasus Oknum PNS Pemko Siantar Penjual Ekstasi
Bagikan

MetroRakyat.com  |  PEMATANG SIANTAR — Sidang lanjutan dua terdakwa kasus pil ekstasi, M Alvin alias Kevin dan Wahyu Anggara menghadirkan saksi polisi serta terdakwa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Siantar, Yusriandi alias Andi alias Bulat.

Fakta persidangan yang dipimpin hakim ketua Pasti Tarigan dengan hakim anggota, M Nuzuli dan Simon C Pangihutan Sitorus, digelar Kamis (6/4/2017) pada Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Dalam keterangannya, dua saksi Riki Lubis dan Froom Pimpa Siahaan (masing-masing anggota Polres Siantar), ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU)’Robert Damanik mengatakan, pihaknya lebih dulu menangkap Kevin dan Wahyu dan kemudian mengembangkan kasusnya ke arah Yusriandi. “Gimana cara pengembangannya?” tanya jaksa.

“Menyuruh kedua terdakwa untuk memesan lagi (ekstasi) kepada Yusri,” kata saksi Riki Lubis.

Saksi berujar, pengembangan terhadap Yusri (terdakwa berkas terpisah) berhasil disita 1 butir pil ekstasi. Begitu juga 1 butir esktasi dari terdakwa Kevin dan Wahyu yang mengaku menerima dari Yusriandi.

Hanya saja, keterangan saksi dibantah Yusri. oknum PNS Kecamatan Siantar Sitalasari, Pemko Siantar, ini mengaku Kevin dan Wahyu bukan membeli namun memintanya melalui handphone (HP).

“Mereka ini minta atau beli, pakai hp ini kan?” kata jaksa sembari menunjukkan 2 unit HP.

“Merknya (pil ekstasi) WB, mereka minta bukan membeli,” kata dia.

Yusri mengklaim Kevin dan Wahyu baru perdana meminta barang haram itu darinya. Sementara menurut informasi di lapangan, Yusri diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi yang sudah lama.

Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan. Ketiga terdakwa lalu dikembalikan ke ruang tahanan.

Sebagaimana dalam dakwaan, Kevin dan Wahyu ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berikut barang bukti 1 butir pil ekstasi di Jalan Maluku pada 8 Desember 2016.

Kepada petugas, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari Yusriandi. Petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Yusriandi di Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Siantar Barat, tepatnya tak jauh dari rumahnya. (HET/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.