Kepala Lembaga Pemasyarakatan Talu Kelas III: Kita Sudah Melakukan Sesuai Prosedur

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Talu Kelas III: Kita Sudah Melakukan Sesuai Prosedur
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PASAMAN BARAT –  Masa Serikat Petani Indonesia (SPI) di Kabupaten Pasaman Barat merasa tidak puas dengan surat jawaban dari Kalapas LP Talu Kelas III yang menyatakan pihak nya tidak bisa untuk melakukan permintaan pembebasan terhadap 4 tahanan yang di layangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Padang (LBH Padang) yang mendesak agar di lakukan penangguhan terhadap beberapa orang masa SPI yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Talu Kelas III. Jum’at (08/10/2022).

Peristiwa itu memicu aksi dengan cara menginap di depan gerbang dengan alas seadanya yang dilakukan oleh masa SPI namun hanya wanita saja dan beberapa anak di bawah umur.  Hal itu di benarkan oleh Ketua umum SPI Pasaman Barat Januardi saat di hubungi Via WhatsApp (WA).

Sesuai dengan surat yang di keluarkan oleh Kalapas Lp Kelas III Talu dengan No : W.2.PAS.13-Pk.01.01.01.525 Prihal Surat Balasan tertuju atas jawaban surat permohonan pembebasan yang dikirim oleh LBH Padang.

Isi surat balasan itu bahwasanya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu tidak bisa melakukan pelepasan atau penangguhan terhadap 4 orang yang di maksud .

Kalapas mengatakan pihak nya telah melakukan kordinasi kepada Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

“Namun sampai surat ini kami terbitkan pihaknya mengaku belum ada menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan berita acara pelaksanaan putusan dari Kejaksaan Negeri Simpang empat,”terang Januari.

Ditambah dia lagi, yang sebagaimana menjadi dasar dari kami untuk melakukan tindakan pengbebasan ,4 orang yang di maksud masih bersetatus tahanan serta telah di perpanjang masa tahanan nya oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebut Doni Isa Dermawan Kalapas Lp Talu Kelas III Kabupaten Pasaman Barat.

Selain itu Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat mengatakan berkas perkara sudah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Padang untuk diperiksa selanjutnya pada tingkat banding sejak tanggal 4 Oktober 2022.

Kalapas menambahkan, bahwa pihak nya telah melakukan usaha semaksimal mungkin sesuai dengan prosedur dan telah memberikan jawaban atas surat dari LBH Padang yang di layangkan kepada lembaga Kemasyarakatan Kelas III Talu, dan berharap pihak keluarga dari 4 orang yang ditahan agar mentaati prosedur .

“Masa yang bertahan di lokasi lapas kelas III Talu Alhamdulillah telah membubarkan diri dan tidak ada masa yang menginap lagi,” tutup kalapas itu.(MR/red).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.