Polres Pelabuhan Belawan Gerebek kampung Narkoba Di Jalan Kawat Kelurahan Tajir

Polres Pelabuhan Belawan Gerebek kampung Narkoba Di Jalan Kawat Kelurahan Tajir
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BELAWAN – Polres Pelabuhan Belawan lagi lagi Gerebek kampung Narkoba, Senin, (5/9/2022) sekitar Pukul 15.00 WIB, di Jalan Kawat 1 Gang Turi, Gang Tengah, Gang Impian Lingkungan 29 Kelurahan , Tanjung Mulia Hilir Kecamatan, Medan Deli.

Tim Gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Para Kepling, Tokoh Agama, dan Elemen Masyarakat yang di Pimpin Langsung Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manullang, SH itu, melakukan giat Grebek kampung Narkoba (GKN), ternyata ditemukan 4 Orang Laki-laki.

Kapolres Pelabuhan Belawan, Faisal Rahmat HS.,SIK.,SH MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang, SH, memaparkan dalam konferensi Pers di Aula Triberata Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (6/9/2022), “Keempat Orang tersebut terdapat Tiga Orang Terduga Pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, dan satu Orang lagi sebagai Pengguna/Pemakai Sabu”.

“saat ini semua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dan kirim ke JPU dan selanjutnya dilakukan pengembangan kepada pengedar pengedar lainnya. kata Kapolres

Lanjutnya, para tersangka yang berinisial S, MAS, JS alias Kodok dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) Subsider 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Peredaran Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,”ungkapnya lagi.

Dan terhadap tersangka yang berinisial AL akan dilakukan Rehabilitasi di Panti Rehab,”jelas Kapolres.(MR/Red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.